Kejagung Sita Barang Mewah Harvey Moeis, Salah Satunya Punya Sandra Dewi?

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:15 WIB
Kejagung telah menyita sejumlah barang mewah dan tanah milik Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. (Instagram @sandradewi88)
Kejagung telah menyita sejumlah barang mewah dan tanah milik Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. (Instagram @sandradewi88)


PITUTUR.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah berjalan tanpa kendala signifikan, meskipun ada beberapa tantangan dalam tahap pemberkasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi lebih terkait dengan administrasi perkara, khususnya dalam penyitaan barang bukti.

"Karena beberapa waktu yang lalu kami masih melakukan penyitaan. Jadi, ini terkait dengan administrasi perkara," kata Harli Siregar di Jakarta pada 16 Juli 2024 seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi pemberkasan untuk enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lucinta Luna Komentari Postingan Terbaru Boy William, Netizen: Yang Ngajarin Ayu Ting-Ting

Harli Siregar juga mengonfirmasi bahwa tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AS, BN, dan SW, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2024. Tersangka AS dan SW telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sementara BN tidak ditahan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Barang bukti tersebut termasuk mobil mewah, tanah, tas, jam tangan, dan uang dalam bentuk dolar AS.

Yang disita dari Harvey Moeis adalah 11 bidang tanah, delapan unit mobil mewah, serta barang-barang berharga lainnya, sedangkan yang disita dari Helena Lim adalah enam bidang tanah dan beberapa unit kendaraan serta barang berharga.

Baca Juga: Usai Kandas dari Lettu Fardhana, Ini dia Tipe Suami Idaman Ayu Ting Ting

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP," tambah Harli Siregar.

Dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, total 18 berkas perkara dalam kasus ini telah diselesaikan. Saat ini, Kejaksaan Agung masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan terhadap empat tersangka lainnya yang berinisial HL, R, BG, dan A.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Tuai Polemik Imbas Kenakan Cadar ke Kajian, Siapa Sebenarnya Wanda Hara?

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menanggapi penyitaan barang bukti berupa tas mewah yang disebut sebagai hasil jerih payah Sandra Dewi. Ia menegaskan bahwa tas-tas tersebut merupakan hasil strategi pemasaran dan akan dibuktikan di pengadilan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp300 triliun. Tim penyidik terus melakukan penelusuran dan pelacakan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X