PITUTUR.id - Harvey Moeis dan Helena Lim menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Sidang terkait korupsi timah ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim diduga telah menerima dana sebesar Rp420 miliar dari kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan dugaan keterlibatan beberapa pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung, yaitu Amir Syahbana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada 2021-2023; Rusbani alias Bani, mantan Plt Kepala Dinas ESDM; dan Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM untuk periode 2015-2019.
Baca Juga: Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita Buntut Kasus Harvey Moeis, Ini Tanggapan Kejagung
"Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp420 miliar," ungkap JPU di hadapan majelis hakim seperti dikutip Pitutur.id dari PMJ News.
Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa tindakan korupsi tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius baik di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah Tbk, termasuk kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan serta biaya pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan pernyataan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Gepokan Uang dan Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Polisi
"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum di (Kejari) Jakarta Selatan," kata Harli.
Harli juga mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, akan segera dilimpahkan.
"Rencananya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena dan Harvey) ya kan sudah diketahui kan," tambahnya.
Pada Sabtu, 13 Juli 2024, Harli menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pemberkasan.
Baca Juga: Kejagung Sita Barang Mewah Harvey Moeis, Salah Satunya Punya Sandra Dewi?
Menurutnya, kendala yang dihadapi saat ini bukan terkait dengan masalah fakta atau substansi kasus, melainkan permasalahan utama terletak pada penyelesaian prosedur administratif dan pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
"Bukan soal fakta, hanya teknis pemberkasan saja," kata Harli.
Harli Siregar menjelaskan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berjalan, dengan fokus saat ini pada tahap pemberkasan.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu kelengkapan dokumen dan penyelesaian prosedur administratif sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
"Masih berproses ya, kita tunggu saja, saat ini masih pemberkasan," ujarnya menutup pernyataan.***
Artikel Terkait
Khilaf Jadi Alasan Meita Irianty Tega Siksa Balita di Daycare Miliknya
The Script Siap Mengguncang Surabaya, Catat Tanggalnya!
Knalpot Brong Jadi Monumen di Surabaya, Wali Kota: Ini Pengingat Bagi Pengendara!
Polisi Amankan Dua Pria Penyebar Video Syur yang Diduga Mirip Anak Musisi
Terkenal Sebagai Kota Santri, Yuk Kenalan Lebih Jauh dengan Kota Pasuruan Jawa Timur