Terkenal Sebagai Kota Santri, Yuk Kenalan Lebih Jauh dengan Kota Pasuruan Jawa Timur

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Alun-alun Kota Pasuruan, Jawa Timur. (Facebook Pemprov Jatim)
Alun-alun Kota Pasuruan, Jawa Timur. (Facebook Pemprov Jatim)


PITUTUR.id - Kota Pasuruan Jawa Timur menurut catatan sejarah secara resmi berdiri pada 8 Februari 1686 Masehi.

Penetapan hari itu dilakukan pada saat yang penting ketika Untung Suropati diangkat menjadi Adipati Pasuruan oleh Pangeran Nerangkusuma dari Kesultanan Mataram Islam.

Pasuruan juga dikenal dengan sebutan 'Kota Santri'. Julukan ini diberikan karena terdapat banyak pondok pesantren di kota ini, seperti Pondok Pesantren Al Yasini, Pondok Ngalah, dan Pondok Sidogiri.

 

Selain itu, Kota Pasuruan juga dikenal dengan kulinernya yang khas dan menarik. Sehingga jangan sampai terlewat jika Anda mengunjungi kota ini.

Baca Juga: Pecinta Bakso Merapat! Ini 7 Warung Bakso Primadona di Pasuruan, Rasanya Nikmat Gak Ada Dua, Cek Lokasinya

Ini Dia Penjelasan Lengkap Kota Pasuruan Jawa Timur

Di Pacitan, nasi tiwul yang disajikan dengan berbagai olahan ikan tuna menjadi salah satu menu yang sangat digemari. 

Pacitan terkenal sebagai daerah penghasil tuna, sehingga banyak hidangan kuliner berbahan dasar tuna yang bisa dicoba, seperti tahu tuna. 

Nasi tiwul merupakan makanan yang dibuat dengan mengeringkan gaplek, umbi dari ketela pohon, kemudian ditumbuk dan diolah menjadi nasi.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Halal, Kurma Park Pasuruan Jadi Destinasi Wisata Baru yang Menjanjikan

Dahulu, nasi tiwul digunakan sebagai pengganti nasi oleh masyarakat di Pegunungan Kidul.

Dulunya, Kota Pasuruan dikenal sebagai "Paravan".

 Beberapa orang juga mengaitkan Pasuruan dengan kata "Pasar" dan "Oeang" yang menunjukkan kegiatan perdagangan yang sibuk di Pelabuhan Tanjung Tembikar. 

Pelabuhan ini merupakan salah satu alasan kenapa Kota Pasuruan sangat terkenal pada zamannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: disparpora.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X