PITUTUR.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tersangka beserta aset-asetnya telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan persidangan.
Selain Harvey Moeis, Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK, juga mengalami proses serupa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkap daftar barang bukti yang diamankan, mulai dari properti hingga mobil mewah.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Gepokan Uang dan Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Polisi
"Pada kesempatan ini, penyidik tidak hanya menyerahkan kedua tersangka untuk penanganan oleh penuntut umum, tetapi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk barang elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya," ujar Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait barang bukti yang disita Senin 22 Juli 2024.
Kemudian di kesempatan yang berbeda, Harli membahas soal hak keberatan. Menurutnya, setiap orang yang berkaitan dengan hukum, memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya atas tuduhan yang diterima.
Pernyataan itu masih berkaitan dengan rasa keberatan Sandra Dewi terkait tas mewahnya yang ikut disita oleh Kejagung.
Baca Juga: Ada 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Pengacara: Itu Hasil Endorse
“Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan),” ucap Harli saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dia menambahkan bahwa ada ruang untuk pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan.
“Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis, kuasa hukum Harvey, Harris Arthur, memberikan pernyataan pada Senin, 22 Juli 2024, bahwa penyidik telah mengklarifikasi kepemilikan 88 tas bermerek yang disebut berasal dari hasil kerja Sandra Dewi.
Baca Juga: Kejagung Sita Barang Mewah Harvey Moeis, Salah Satunya Punya Sandra Dewi?
“Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” ungkap Harris.
Harris menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut di pengadilan untuk memastikan keterkaitannya dengan perbuatan Harvey Moeis.
“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis mencakup 11 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan (4 unit), Jakarta Barat (5 unit), dan Tangerang (2 unit).
Artikel Terkait
Polri Bantah Dalil Pemohon Kasus Promosi Judi Online, Penyelidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berjalan
Bantah Rumor Tentang Adik Iparnya, Ayu Ting Ting: Nanda Tuh Bertanggung Jawab
Bukan Karena Sakit, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Saat Hendak Salat Duha
Boy William Ngaku Baru Punya Jam Rolex di Usia Segini, Pekerja Keras Memang Beda...
Kuasa Hukum Sampaikan Ruben Onsu dan Sarwendah Ada Peluang Rujuk