Polri Bantah Dalil Pemohon Kasus Promosi Judi Online, Penyelidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Berjalan

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:31 WIB
Penyelidikan Wulan Guritno (kanan) dan Nikita Mirzani (kiri) terkait kasus dugaan promosi judi online masih berjalan. (Kolase Instagram @wulanguritno dan @nikitamirzanimawardi_172)
Penyelidikan Wulan Guritno (kanan) dan Nikita Mirzani (kiri) terkait kasus dugaan promosi judi online masih berjalan. (Kolase Instagram @wulanguritno dan @nikitamirzanimawardi_172)



PITUTUR.id - Tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam kasus dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah atas tindak pidana promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno tidak berdasar.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 23 Juli 2024 kemarin.

Menurut tim hukum Bareskrim Polri, hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 September 2023. Proses ini juga sesuai dengan prosedur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca Juga: Berdarah Campuran, Ini Nama Lengkap Wulan Guritno: Sri!

"Penanganan oleh penyelidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh Penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar tim hukum Bareskrim Polri seperti dikutip Pitutur.id dari Antara pada Rabu, 24 Juli 2024.

Mereka juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon hanya merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya yang telah ditolak, sehingga tidak ada alasan bagi hakim praperadilan untuk memeriksa kembali perkara ini.

Termohon II, yakni tim cyber crime Mabes Polri, diketahui sedang menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Wulan Guritno Bongkar Kekayaannya: Kerja Keras Kakek!

Penanganan kasus ini dimulai sejak September 2023 berdasarkan hasil pemantauan aktivitas media sosial kedua artis tersebut dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Selama 9 bulan sejak tim cyber crime Mabes Polri menginformasikan adanya postingan di media sosial yang diindikasikan melanggar hukum, Termohon II tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online," kata Kurniawan, Senin 22 Juli 2024.

Kurniawan menambahkan bahwa hal ini bisa dianggap sebagai penghentian penyidikan.

Baca Juga: Tak Disangka, Wulan Guritno Pernah Sebut Desta Tipe Cowok Idealnya

"Sementara di berbagai daerah, aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, bahkan beberapa kasus telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan," tambahnya.

Irjen Pol. Viktor, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, meminta majelis hakim menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," ucap Kadivkum Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X