Ada 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita, Pengacara: Itu Hasil Endorse

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 07:41 WIB
Sandra Dewi dan suaminya, Harvei Moeis. (Foto: Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi dan suaminya, Harvei Moeis. (Foto: Instagram @sandradewi88)

PITUTUR.id - Kasus korupsi yang menimpa suami Sandra Dewi sekarang sudah masuk ke masa persidangan. Dalam perkembangannya, sejumlah barang bukti berupa 11 rumah, 8 mobil dan 88 tas mewah akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

Menurut Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris, dari seluruh barang bukti tersebut 88 tas mewah itu milik istrinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi timah yang dilakukannya.

 

Seluruh tas tersebut memang hasil dari jerih payah Sandra sendiri sewaktu masih berkarir di dunia entertainment dan menyebutnya dari hasil endorse.

 

“Semua tas bermerk tersebut bukan dari hasil korupsi timah, melainkan keringat ibu SD (Sandra Dewi) sendiri, sebenarnya sudah diklarifikasi langsung oleh penyidik, kalau memang hasil dari endorse," kata Harris kepada sejumlah wartawan di Kejari, Jakarta Selatan, Pada Senin 22 Juli 2024.

 

Baca Juga: Deretan Koleksi Tas Mewah Wulan Guritno, dari Celine hingga Lady Dior

Sandra Dewi Ikhlas Demi Penyelidikan

Sebenarnya artis berusia 40 tahun itu, sangat keberatan dengan penyitaan yang dilakukan, hanya saja istri kliennya tersebut hanya berusaha bersikap kooperatif, sehingga pembuktiannya akan dilakukan pada persidangan.

 

“Semua itu memang hasil kerja keras Ibu Sandra Dewi, nanti untuk bukti sama-sama akan dibuktikan di pengadilan, apakah itu termasuk dari perbuatan HM atau tidak semuanya akan jelas di sana," kata Harry.

 

Kuasa hukum tersebut juga menjelaskan kalau bisa dibilang ikhlas tidak, hanya saja bersedia merelakan semuanya di mana. Karena, Sandra Dewi ingin bersikap kooperatif sehingga masalah ini segera selesai dan tidak berlarut-larut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X