Jalani Sidang Korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim Terancam Hukuman Berat

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 20:58 WIB
Harvey Moeis dan Helena Lim terancam hukuman berat akibat kasus korupsi PT Timah (Instagram @sandradewi88)
Harvey Moeis dan Helena Lim terancam hukuman berat akibat kasus korupsi PT Timah (Instagram @sandradewi88)

PITUTUR.id - Dalam sidang yang mengguncang jagat hukum Indonesia, Harvey Moeis dan Helena Lim menghadapi ancaman hukuman berat terkait dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini mengungkapkan rincian dakwaan yang menjerat keduanya dengan jumlah uang yang mencengangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami Sandra Dewi dan salah satu sosok Crazy Rich di Pantai Indah Kapuk, beserta Helena Lim diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp420 miliar.

Uang tersebut diduga diperoleh dari praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Baca Juga: KPK Larang 6 Anggota DPRD Provinsi Jatim Bepergian ke Luar Negeri Akibat Kasus Dugaan Korupsi

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.

Dakwaan tersebut mencakup peran Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin, yang dituduh menyebabkan kerusakan lingkungan parah.

Terungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan penggelapan dana, tetapi juga merusak kawasan hutan serta lingkungan di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Kerusakan ini diakibatkan oleh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan, menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan.

Baca Juga: UPP Saber Pungli Sumenep Intensifkan Edukasi Anti-Korupsi di Pemerintah Kabupaten

Tak hanya Harvey Moeis dan Helena Lim, beberapa pejabat terkait juga terlibat dalam dakwaan ini. Mereka termasuk Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana; mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; serta Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

Semua pihak ini didakwa telah memperkaya diri mereka sendiri dengan jumlah yang fantastis, merugikan negara dan masyarakat luas.

Sidang ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi besar di sektor pertambangan. Dengan kerugian yang diakibatkan dan dampak lingkungan yang luas, kasus ini memicu kekhawatiran tentang transparansi dan integritas dalam industri pertambangan di Indonesia.

Baca Juga: Jalani Sidang Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor, Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Uang Rp420 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X