PITUTUR.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2024 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 individu bepergian ke luar negeri.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.
Pihak yang dikenakan larangan tersebut adalah enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial KUS, AI, AS, dan MAH, serta anggota DPRD Kabupaten Sampang dan Kabupaten Probolinggo dengan inisial FA dan JJ.
Selain itu, 15 orang pihak swasta yang terlibat, dengan inisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM juga terkena larangan tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Diduga Korupsi, KPK Geledah Kantor Balaikota
Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa identitas individu yang ditetapkan sebagai tersangka belum dipublikasikan. KPK menunggu hingga proses penyidikan selesai dan bukti-bukti yang cukup terkumpul sebelum mengungkapkan siapa saja yang terlibat.
Sedangkan, detail mengenai jenis pelanggaran atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka juga belum diumumkan. Ini termasuk bagaimana dan apa bentuk korupsi atau kejahatan yang mereka lakukan.
KPK memerlukan waktu untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi yang diperlukan agar penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat. Pengumuman resmi akan dilakukan ketika penyidikan dianggap telah mencukupi dan siap untuk dibawa ke publik atau ke pengadilan.
Baca Juga: KPK Dorong Hibah Pelabuhan Waisai untuk Tingkatkan Potensi Pariwisata
"Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum akan diumumkan pada waktunya, setelah penyidikan dianggap cukup," ungkap Tessa seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.
Pencegahan ini merupakan antisipasi karena masih ada penyidikan lanjutan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Serta penyidikan pada pihak terkait lainnya pada September 2022 tentang dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019—2022.***
Artikel Terkait
Polsek Sukolilo Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Kejahatan di Wilayah Rawan
Samapta Polres Bangkalan Laksanakan Patroli Sambang Kamtibmas di Sekitar Universitas Trunojoyo
Antisipasi Kejahatan, Polsek Ngoro Tingkatkan Patroli di Pertokoan dan Perbankan
Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Bangkalan, PJ Bupati Tekankan Pentingnya Sektor UMKM
Review Friendly Match: Barca Ditahan Imbang dengan Man City