Sebut Larangan Study Tour Tidak Menyelesaikan Masalah, Ini Solusi yang Ditawarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI

Photo Author
- Senin, 20 Mei 2024 | 04:28 WIB
Wakil Ketua Komis X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Tangkapan layar/ Instagram @Hetifah)
Wakil Ketua Komis X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Tangkapan layar/ Instagram @Hetifah)

PITUTUR.id – Kebijakan pengetatan maupun pelarangan study tour menjadi sorotan publik usai kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mencegah timbulnya korban lain, khususnya dari kalangan siswa.

Selain itu, study tour belakangan dinilai tidak sesuai dengan esensinya, alih-alih untuk belajar, justru sekadar berwisata.

Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka Ikut Komentari Pelaksanaan Study Tour, Singgung Hal Ini...

Adapun sejumlah pihak menyatakan kontra dengan kebijakan tersebut.

Beberapa diantaranya Sandiaga Uno, Menparekraf; Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo; hingga yang terbaru Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjafudian.

Hetifah menilai pengetatan maupun larangan study tour tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga: Terduga Korban Salah Tangkap Sebut Tak Kenal Vina dan Eki Serta 3 Pembunuh yang Masih Buron

Lantaran akar dari permasalahannya berada pada kelayakan kendaraan serta manajemen kegiatan.

“Bukan salahnya program study tour, apalagi kesalahan siswanya, keliru kalau yang dilarang study tour-nya,” tutur Hetifah.

Lebih lanjut, ia meminta agar lebih baik fokus kebijakan diarahkan pada inspeksi kelayakan kendaraan dan yang membawa kendaraan.

Baca Juga: Begini Kesaksian Terduga Korban Salah Tangkap Pembunuhan Vina, Mengaku Dipaksa Polisi Menyatakan Terlibat

“Kami mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah,” jelasnya.

Dengan begitu kebijakan dapat terfokus pada akar permasalahan yang diperbincangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aditya Nur

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X