Buntut Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Rilis Surat Edaran Tentang Study Tour Berisi 3 Poin Imbauan

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 19:28 WIB
Siswa SMK Lingga Kencana Depok Berfoto Bersama Sebelum Perjalanan (X @nobarpialaasia)
Siswa SMK Lingga Kencana Depok Berfoto Bersama Sebelum Perjalanan (X @nobarpialaasia)

PITUTUR.id – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan pasca terjadinya kecelakaan bis yang melibatkan SMK Lingga Kencana Depok.

Pj Gubernur Jabar merilis Surat Edaran tentang study tour usai nasib nahas yang menimpa SMK Lingga Kencana Depok.

Bisa yang dinaiki siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok tersebut dikabarkan mengalami kecelakaan karena rem blong di dekat Lembah Hotel Palasari, Ciater, Subang, Jabar.

Kecelakaan bis tersebut mengakibatkan setidaknya 43 korban, yang terdiri dari korban luka ringan, korban luka berat, hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Mengenal KIR dan Alasan Mengapa Pariwisata di Subang Terguling, Faktor Inilah Jadi Penyebab

Adapun Surat Edaran yang dirilis oleh Pj Gubernur Jabar tersebut ditujukan pada satuan pendidikan di Jabar.

Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi jenjang pra sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam Surat Edaran tersebut Pj Gubernur Jabar menyertakan tiga imbauan kepada kepala satuan pendidikan pada semua jenjang.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak Sekolah Terkait Lokasi Pariwisata SMK Lingga Kencana, Awalnya di Depok Tiba-tiba Berubah di Ciater Subang

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

Serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Bus Pariwisata yang Tidak Layak Dinaiki. Perhatikan! Kenali Sebelum Terlambat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Surat Edaran Nomor: 64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X