Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran untuk Memperketat Perizinan Pelaksanaan Study Tour, Begini Isinya

Photo Author
- Senin, 13 Mei 2024 | 20:38 WIB
Siswa SMK Lingga Kencana Depok Berfoto Bersama Sebelum Perjalanan (X @nobarpialaasia)
Siswa SMK Lingga Kencana Depok Berfoto Bersama Sebelum Perjalanan (X @nobarpialaasia)

PITUTUR.id - Banyaknya pandangan negatif mengenai isu study tour sejak terjadi kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Jawa Barat pun turun tangan.

Bey Machmudin selaku Pj Gubernur Jawa Barat itu mengimbau bupati atau wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran tanggal 12 Mei 2024.

Baca Juga: Tanggapi Kecelakaan Bus yang Menimpa Siswa dan Guru SMK Lingga Kencana Depok, Begini Pesan Netizen Agar Tidak Terulang Kembali

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Jawa Timur itu meminta agar para bupati dan wali kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.

Yang pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota, di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

Hal ini dilakukan sekaligus dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Jukir Liar 150 Ribu di Istiqlal, Pelaku Juga Positif Narkoba: Wih, Ada Bang Jago

Kecuali, bila satuan pendidikan sudah melakukan kontrak kerja sama study tour di luar Provinsi Jawa Barat, maka tidak perlu dibatalkan.

Yang kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan baik aspek manfaat kegiatan maupun keselamatan bagi seluruh pesertanya.

Mulai dari para siswa, guru, maupun tenaga pendidik. 

Baca Juga: 133 Calon Jemaah Haji Asal Bangkalan Berusia Lanjut, Kemenag Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan Saat Ibadah Haji

Setiap aspek harus diperhatikan dengan serius, mulai dari kendaraan, keamanan jalur, serta koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten atau kota.

Yang ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour harus melakukan koordinasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Bastoni

Sumber: Instagram @bekasi24jam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X