Dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini juga menarik untuk dikaji. Menurut ahli hukum pidana Dr. Hadi Prasetyo, S.H., M.H., kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan seorang wanita yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa wanita itu bukan istrinya yang sah dalam ikatan perkawinan yang masih berlangsung menurut undang-undang yang berlaku bagi mereka masing-masing, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Namun demikian, Dr. Hadi menegaskan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu istri SY.
"Jika istri SY tidak mengadukan suaminya ke polisi, maka polisi tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut. Karena itu, polisi melepaskan SY dan VO setelah memeriksa mereka, karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri atau keluarga kedua pasangan tersebut," jelas Dr. Hadi.
Dr. Hadi juga mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan yang merupakan delik umum, yaitu tindak pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari korban.
"Dalam kasus ini, tidak ada unsur paksaan atau kekerasan dari SY terhadap VO. Keduanya melakukan hubungan seksual dengan kesadaran dan persetujuan bersama. Jadi, tidak ada korban dalam arti hukum pidana. Keduanya sama-sama pelaku," tegas Dr. Hadi.
Etika Profesional dalam Dunia Akademik
Meskipun tidak ada sanksi hukum pidana yang diberikan kepada SY dan VO, keduanya tetap mendapat sanksi dari kampusnya, yaitu dipecat sebagai dosen dan mahasiswa UIN RIL. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah melanggar etika profesional dalam dunia akademik.
Menurut ahli etika profesional Dr. Agus Setiawan, M.A., etika profesional adalah kumpulan norma-norma yang mengatur perilaku dan tanggung jawab seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
Etika profesional berbeda dengan etika umum yang berlaku bagi semua orang, karena etika profesional memiliki standar yang lebih tinggi dan spesifik sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing profesional.
"Seorang dosen adalah seorang profesional yang memiliki peran penting dalam dunia akademik. Dia tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan penelitian, pengabdian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dia juga harus menjadi panutan dan teladan bagi mahasiswanya, baik dalam hal akademik maupun moral. Oleh karena itu, seorang dosen harus memiliki etika profesional yang baik," papar Dr. Agus.
Dr. Agus menjelaskan bahwa etika profesional seorang dosen antara lain meliputi:
(1) menghormati hak-hak mahasiswa sebagai peserta didik.
(2) menjaga hubungan yang harmonis dan profesional dengan mahasiswa.
Artikel Terkait
Pelecehan Seksual di Unand: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Harus Diperhatikan
Mengkritisi Ketidakadilan Gender yang Memicu Pelecehan Seksual di Universitas Andalas
Reformasi atau Represi? Tantangan dan Harapan dalam Menyelesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Akademik
Struktur Sosial vs Agency Manusia: Studi Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung dari Perspektif
Mengungkap Akar Masalah dan Solusi Pelecehan Seksual di Unand, Dalam Pandangan Forensik