Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pendidikan di UIN RIL, khususnya dalam hal pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas dosen dan mahasiswa.
"Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi kita semua, terutama bagi pimpinan kampus UIN RIL. Bagaimana mungkin ada dosen yang berani berbuat mesum dengan mahasiswanya sendiri di rumahnya? Apa yang diajarkan dan diteladankan oleh dosen tersebut kepada mahasiswanya? Apa yang dipelajari dan ditiru oleh mahasiswanya dari dosennya? Ini sangat ironis dan menyedihkan," ungkap Dr. Ahmad.
Dr. Ahmad menyarankan agar kampus UIN RIL segera melakukan langkah-langkah preventif dan korektif untuk mengatasi masalah ini.
"Pertama, kampus harus melakukan audit internal terhadap seluruh dosen dan mahasiswa di UIN RIL, terutama di Fakultas Tarbiyah. Kedua, kampus harus memberikan bimbingan, pelatihan, dan sosialisasi mengenai etika profesional kepada seluruh dosen dan mahasiswa di UIN RIL. Ketiga, kampus harus meningkatkan sistem pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kualitas dosen dan mahasiswa di UIN RIL. Keempat, kampus harus memberikan sanksi yang tegas dan adil kepada SY dan VO sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," papar Dr. Ahmad.
Selain itu, Dr. Ahmad juga mengajak seluruh civitas akademika UIN RIL untuk bersama-sama menjaga nama baik dan reputasi kampusnya.
"Kita harus sadar bahwa kita adalah bagian dari UIN RIL yang merupakan salah satu perguruan tinggi negeri Islam terbaik di Indonesia. Kita harus bangga dan bertanggung jawab atas nama besar itu. Kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan moral yang menjadi ciri khas UIN RIL. Kita harus menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat merusak citra dan martabat UIN RIL," ajak Dr. Ahmad.
Kesimpulan
Kasus perselingkuhan antara seorang dosen dan mahasiswi di UIN RIL adalah sebuah kasus yang sangat memalukan dan merendahkan dunia akademik.
Kasus ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam etika profesional dalam dunia akademik. Kasus ini juga menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik terkait motivasi, dampak, dan sanksi dari perbuatan tersebut.
Baca Juga: Megawati Siap Umumkan Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Dari sudut pandang psikologis, kasus ini merupakan hubungan asimetris yang tidak sehat antara dua pihak yang memiliki perbedaan status, peran, atau kekuasaan.
Hubungan ini bisa menimbulkan berbagai masalah psikologis bagi kedua pihak, terutama bagi yang berstatus lebih rendah.
Dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini merupakan tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu istri dosen.
Jika tidak ada pengaduan, maka polisi tidak bisa memproses kasus ini lebih lanjut. Dalam kasus ini, tidak ada korban dalam arti hukum pidana. Keduanya sama-sama pelaku.
Dari sudut pandang etika profesional, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesional sebagai dosen dan mahasiswa.
Artikel Terkait
Pelecehan Seksual di Unand: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Harus Diperhatikan
Mengkritisi Ketidakadilan Gender yang Memicu Pelecehan Seksual di Universitas Andalas
Reformasi atau Represi? Tantangan dan Harapan dalam Menyelesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Akademik
Struktur Sosial vs Agency Manusia: Studi Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung dari Perspektif
Mengungkap Akar Masalah dan Solusi Pelecehan Seksual di Unand, Dalam Pandangan Forensik