PITUTUR.id – Boikot produk Unilever merupakan sebuah gerakan yang mendapatkan perhatian publik pada bulan Oktober hingga November ini.
Baru-baru ini juga MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Gerakan ini dilakukan oleh masyarakat yang merasa tidak puas dengan sikap Unilever terkait isu dukungan yang diberikan Unilever untuk Israel pada konfliknya dengan Palestina.
Unilever sendiri merupakan perusahaan multinasional yang beroperasi di bidang consumer goods atau barang konsumsi. Perusahaan ini terkenal dengan merek-merek seperti Dove, Sunsilk, Lux, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Apa Dampak Fatwa MUI Terhadap Produk-Produk Pendukung Israel di Indonesia?
Namun, beberapa kelompok masyarakat mengkritik Unilever karena dugaannya yang mendukung Israel pada konflik dengan Palestina.
Salah satu alasan di balik gerakan boikot ini adalah dugaan adanya dukungan dana yang diberikan Unilever untuk Israel dalam konflik yang sedang terjadi.
Beberapa kelompok masyarakat menyuarakan dukungannya pada Palestina dan berusaha melakukan boikot terhadap produk-produk pendukung Israel, salah satunya Unilever.
Baca Juga: MUI Fatwakan Haram Produk Pro Israel, Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Wajib Diboikot
Selain itu, gerakan boikot Unilever juga dimotivasi oleh tindakan perusahaan yang dianggap tidak berpihak terhadap isu sosial tertentu. Beberapa kelompok masyarakat menuduh Unilever tidak mendukung kampanye penghapusan plastik sekali pakai atau tidak memenuhi standar buruh yang baik di pabrik-pabriknya.
Gerakan boikot ini dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk-produk Unilever dan menghindari kolaborasi dengan perusahaan ini.
Para pendukung gerakan ini meyakini bahwa dengan menekan penjualan Unilever, mereka dapat memberikan tekanan kepada perusahaan agar tidak lagi memberikan dana dan dukungan pada Israel sehingga gencatan senjata dapat terjadi di Gaza, Palestina.
Baca Juga: MUI Larang Umat Islam Beli Produk Dukung Israel, Ini Daftar Produk di Indonesia Jadi Target Boikot
Sebagai konsumen, kita memiliki kekuatan untuk memilih merek dan produk yang sesuai dengan nilai-nilai yang kita dukung.
Artikel Terkait
Penjelasan MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023: Dukungan Terhadap Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
MUI Haramkan Produk Israel, Ajak Umat Agama Lain Ikut Boikot
MUI Fatwakan Haram Produk Pro Israel, Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Wajib Diboikot
MUI Larang Umat Islam Beli Produk Dukung Israel, Ini Daftar Produk di Indonesia Jadi Target Boikot
Apa Dampak Fatwa MUI Terhadap Produk-Produk Pendukung Israel di Indonesia?