PITUTUR.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina yang hukumnya wajib bagi umat Islam.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina menyatakan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Baca Juga: MUI Fatwakan Haram Produk Pro Israel, Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Wajib Diboikot
"Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: MUI Haramkan Produk Israel, Ajak Umat Agama Lain Ikut Boikot
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," ujar Niam.
Berikut daftar produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina:
1. Unilever
- Axe
- Bango
- Buavita
- Cif
- Citra
- Clear
- Close Up
- Cornetto
- Dove
- Feast
- Glow & Lovely
- Hellmann's
- Jawara
- Knorr
- LUX
- Lifebuoy
- Lipton
- Love Beauty & Planet
- Magnum
- Molto
- Paddle Pop
- Pepsodent
- Pond's
- Populaire
- Rexona
- Rinso
- Royco
- SariWangi
- Seru
- Simple
- St. Ives
- Sunlight
- Sunsilk
- Superpell
- TRESemme
- The Vegetarian Butcher
- Vaseline
- Viennetta
- Vixal
- Wall's
- Wipol
- Zwitsal
2. Nestle
- KitKat
- Milo
- Cerelac
- Dancow
- Goodnes
- Starbucks Doubleshot
- Starbucks Cappuccino
- Nescafe
- S-26 Promise
- Lactagrow
- Maggi
- Carnation
3. PepsiCo
- Pepsi
- Lay's
- Cheetos
4. Minuman
- Coca Cola
-Sprite
-Fanta
-Minute Maid
5. Starbucks
6. Kraft
7. Restoran cepat saji
-Burger King
-KFC
-McDonald’s
8. Merek popok bayi
-Pampers
***
Artikel Terkait
MUI Merilis Fatwa yang Mengharamkan Membeli Produk yang Mendukung Agresi Israel
Ini dia Fatwa MUI Soal Penggunaan Produk Israel, Simak Selengkapnya!
MUI Terbitkan Fatwa Wajib Dukung Palestina, Haram Dukung Israel
Penjelasan MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023: Dukungan Terhadap Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
MUI Haramkan Produk Israel, Ajak Umat Agama Lain Ikut Boikot
MUI Fatwakan Haram Produk Pro Israel, Ini Daftar Makanan dan Minuman yang Wajib Diboikot