PITUTUR.id - Tidak hanya masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut ambil bagian dalam aksi boikot produk atau perusahaan yang pro Israel.
Baru-baru ini, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap Palestina yang menjadi korban agresi Israel.
Baca Juga: MUI Haramkan Produk Israel, Ajak Umat Agama Lain Ikut Boikot
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi lsrael hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Niam Sholeh juga mengimbau umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan perusahaan yang pro Israel.
Hal ini bertujuan untuk memutus rantai pendanaan dan dukungan bagi Israel yang terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina.
Baca Juga: Ini dia Fatwa MUI Soal Penggunaan Produk Israel, Simak Selengkapnya!
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui produk-produk yang harus diboikot, khususnya yang berhubungan dengan makanan dan minuman.
Berikut adalah daftar produk makanan dan minuman yang perusahaannya pro Israel, yang harus menjadi sasaran boikot umat Islam di Indonesia:
1. Coca Cola
2. Starbucks
3. Pepsi
4. Kraft
5. Burger King
6. KFC
7. McDonald’s
8. Nescafe
9. Milo
10. Sprite
11. Fanta
12. Minute Maid
13. Kitkat
14. Cadbury
15. Pringles
16. Oreo
17. Dunkin
18. Walls
19. Nutriboost
20. Mizone
21. Lays
22. Cheetos
23. Dancow
24. Bear Brand
25. Aqua
26. Ades
Baca Juga: MUI Merilis Fatwa yang Mengharamkan Membeli Produk yang Mendukung Agresi Israel
Sesuai anjuran MUI, itulah daftar makanan dan minuman yang menjadi target wajib boikot karena diianggap pro terhadap Israel.***
Artikel Terkait
MUI Merilis Fatwa yang Mengharamkan Membeli Produk yang Mendukung Agresi Israel
Ini dia Fatwa MUI Soal Penggunaan Produk Israel, Simak Selengkapnya!
MUI Haramkan Produk Pendukung Israel, Pengusaha Waspadai Dampak Ekonomi
MUI Terbitkan Fatwa Wajib Dukung Palestina, Haram Dukung Israel
Penjelasan MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023: Dukungan Terhadap Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
MUI Haramkan Produk Israel, Ajak Umat Agama Lain Ikut Boikot