Mengungkap Akar Masalah dan Solusi Pelecehan Seksual di Unand, Dalam Pandangan Forensik

Photo Author
- Sabtu, 14 Oktober 2023 | 22:02 WIB
Gambar universitas Andalas Lampung (Kompas.com)
Gambar universitas Andalas Lampung (Kompas.com)

PITUTUR.id - Universitas Andalas (Unand) adalah salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Sumatera Barat.

Namun, belakangan ini, nama baik kampus ini tercoreng oleh beberapa kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

Apa yang menyebabkan perilaku menyimpang ini terjadi? Bagaimana dampaknya bagi korban dan pelaku? Dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya?

Kasus-kasus Pelecehan Seksual di Unand

Menurut data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga kasus pelecehan seksual yang terjadi di Unand dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Berikut adalah ringkasan singkat dari masing-masing kasus:

Kasus pertama adalah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial KC terhadap delapan mahasiswi yang sedang mengurus nilai.

Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual kepada para korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus dan media sosial pada Desember 2022.

Pelaku kemudian dinonaktifkan oleh pihak kampus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus kedua adalah kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) berinisial NZ dan HJ terhadap sejumlah teman sekelas mereka.

Pelaku diduga membuka pakaian, memfoto, dan merekam tubuh korban saat tidur atau tidak sadar, kemudian mengirimkan hasilnya kepada pasangan mereka. Pelaku juga diduga melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh lainnya kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku mengaku kepada pihak berwajib pada akhir Desember 2022. Pelaku kemudian ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan pasal pencabulan dan pornografi.

Kasus ketiga adalah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Hukum (FH) berinisial AS terhadap seorang mahasiswi yang sedang magang di kantor pengacara tempat pelaku bekerja.

Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman akan memberikan nilai jelek atau menghentikan magangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus dan media sosial pada Februari 2023. Pelaku kemudian ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal pemerkosaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Linieritas Pembangun Insan Cendekia di Sekolah Dasar

Minggu, 26 November 2023 | 08:38 WIB

Gibran Membangkang, PDIP Meradang

Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:04 WIB

Politik Makan Siang Ala Jokowi

Selasa, 31 Oktober 2023 | 06:16 WIB

Wartawan, Si Pemberi Suara yang Terluka

Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:35 WIB

Dari Satu ke Belasan Ribu, Rupiah Makin Sampah?

Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Terpopuler

X