Beberapa dampak psikologis yang umum dialami oleh pelaku adalah: penyesalan, penolakan, rasionalisasi, pembenaran, minimisasi,proyeksi,distorsi kognitif,gangguan kepribadian,gangguan mood,gangguan kecemasan,gangguan obsesif-kompulsif,gangguan impuls kontrol,dan gangguan perilaku seksual.
Beberapa dampak fisik yang umum dialami oleh pelaku adalah:infeksi menular seksual,disfungsi ereksi,ejakulasi dini,impotensi,dan kemandulan.
Beberapa dampak sosial yang umum dialami oleh pelaku adalah:kehilangan hubungan dengan keluarga,teman,pasangan,atau anak; kehilangan pekerjaan,pendidikan,atau karier;kehilangan reputasi,harga diri,atau martabat;kehilangan hak-hak sipil,politik,atau hukum;dan mendapatkan hukuman pidana,denda,atau ganti rugi.
Untuk mencegah pelecehan seksual di Unand maupun di tempat lain
ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain:
Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pelecehan seksual kepada seluruh civitas akademika Unand, baik melalui seminar, workshop, pelatihan, media massa, media sosial, maupun media lainnya.
Edukasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan sikap yang benar tentang pelecehan seksual, serta memberikan informasi tentang hak-hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Membentuk unit atau tim khusus yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual di Unand, baik dalam hal pencegahan, penanganan, pemulihan, maupun penindakan.
Unit atau tim ini harus terdiri dari orang-orang yang kompeten, profesional, independen, dan berintegritas, serta memiliki latar belakang yang beragam, seperti psikolog, konselor, pengacara, dokter, aktivis, akademisi, dan lain-lain.
Membuat atau merevisi peraturan atau kebijakan yang berkaitan dengan pelecehan seksual di Unand, baik dalam bentuk kode etik, pedoman perilaku, aturan disiplin, maupun sanksi hukum.
Peraturan atau kebijakan ini harus jelas, tegas, adil, dan konsisten dalam mencegah dan menindak pelaku pelecehan seksual, serta melindungi dan memberdayakan korban pelecehan seksual.
Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara Unand dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual, seperti polisi, kejaksaan, pengadilan, rumah sakit, pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan lain-lain.
Kerjasama dan koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus pelecehan seksual secara hukum dan medis, serta memberikan dukungan moral dan materi kepada korban pelecehan seksual.
Membangun budaya kampus yang sehat, aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh civitas akademika Unand.
Baca Juga: Benarkah Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Sudah Nikah Siri? Ini Faktanya
Artikel Terkait
Megawati Siap Umumkan Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Mengungkap Fakta dan Psikologi di Balik Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi yang Menggemparkan Publik
Eksploitasi Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Kasus Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung dari Sudut Pandang Hukum
Pelecehan Seksual di Unand: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Harus Diperhatikan
Reformasi atau Represi? Tantangan dan Harapan dalam Menyelesaikan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Akademik