PITUTUR.id - Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam martabat serta kesehatan jiwa korban. Pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai tempat dan situasi, termasuk di lingkungan pendidikan.
Salah satu kasus pelecehan seksual yang menarik perhatian publik adalah kasus yang terjadi di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini melibatkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman-teman sekelasnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, ada juga kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap delapan mahasiswinya.
Kasus-kasus pelecehan seksual ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender yang terjadi di lingkungan akademik.
Ketidakadilan gender adalah ketidaksetaraan hak, kesempatan, dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh konstruksi sosial budaya yang membedakan peran dan fungsi mereka.
Dalam masyarakat patriarki, laki-laki dianggap lebih superior dan dominan daripada perempuan, sehingga mereka memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengeksploitasi perempuan sesuai dengan kepentingan dan nafsu mereka.
Hal ini dapat berdampak pada terjadinya diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan.
Dari sudut pandang psikologi, pelecehan seksual dapat dipahami sebagai bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku karena adanya gangguan mental, trauma masa lalu, atau pengaruh lingkungan.
Pelaku pelecehan seksual biasanya memiliki rasa rendah diri, kurang percaya diri, atau tidak puas dengan diri sendiri, sehingga mereka mencari cara untuk menunjukkan kekuatan dan kewenangan mereka melalui tindakan-tindakan yang merendahkan dan merusak martabat korban.
Pelaku pelecehan seksual juga sering kali tidak memiliki empati atau rasa hormat terhadap korban, sehingga mereka menganggap korban sebagai objek atau barang yang dapat dimanfaatkan sesuka hati.
Sementara itu, korban pelecehan seksual biasanya mengalami dampak negatif yang berpengaruh pada kesehatan fisik dan mental mereka. Korban pelecehan seksual dapat mengalami luka, sakit, infeksi, atau kehamilan tidak diinginkan akibat tindakan pelaku.
Selain itu, korban pelecehan seksual juga dapat mengalami stres, trauma, depresi, rasa bersalah, malu, takut, marah, atau benci terhadap diri sendiri atau orang lain.
Artikel Terkait
Benarkah Oknum Dosen dan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Sudah Nikah Siri? Ini Faktanya
Megawati Siap Umumkan Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Dampak Kasus Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung terhadap Citra UIN sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Mengungkap Fakta dan Psikologi di Balik Kasus Perselingkuhan Dosen dan Mahasiswi yang Menggemparkan Publik
Pelecehan Seksual di Unand: Sebuah Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Harus Diperhatikan