PITUTUR.id – Sedang ramai warganet memperbincangkan kasus Guru TK di Muaro Jambi bernama Asniati (60) yang tengah ditagih uang sebesar Rp 75 Juta oleh BKD.
Kasus ini mencuat ketika Asniati yang sedang menanti masa pensiunnya harus dikagetkan saat Badan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi melayangkan penagihan atas kelebihan gajinya.
Asniati sebelumnya mengurus berkas pensiun miliknya berdasarkan data Taspen dan BPKUD Muaro Jambi.
Saat mengurus pensiun, dinyatakan bahwa Asniati akan pensiun sebagai guru TK diusianya yang menginjak 60 tahun pada tahun 2024 ini.
Baca Juga: Profil Siti Mutmainah, Istri Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ternyata Seorang Dosen
Kemudian pada bulan April 2024, saat Asniati mendatangi kembali BKPD Muaro Jambi, ia justru mendapatkan kabar penagihan uang senilai Rp. 75 juta yang berasal dari gaji dan tunjangan dia selama dua tahun.
Uang senilai Rp. 75 juta tersebut harus dikembalikan sebagai syarat mendapatkan SK PP dan dana pensiunan karena Asniati dinyatakan kelebihan gaji selama dua tahun.
Uang yang harus dikembalikan juga berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima Asniati selama tahun 2022 dan 2023.
Kelalaian dalam mengurus berkas telah ia bantah, dan muncul kabar dugaan kisruh penerbitan SK Bupati Muaro Jambi atas kasus yang menimpa Asniati.
Pada tanggal 8 Mei 2024 terbitlah Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Baca Juga: Tes CPNS 2024 Ditunda, Menteri PANRB Ungkap Alasannya
Dalam surat keputusan tersebut, Asniati dipensiunkan sebagai pegawai negeri sipil di tahun 2022 di usia 58 tahun.
Namun, penandatanganan surat tersebut dilakukan di tahun 2024 yang berarti saat ini usia Asniati sendiri sudah mencapai 60 tahun.
Meskipun terjadi ketimpangan data pensiun, namun selama dua tahun terakhir Asniati juga masih aktif bekerja sebagai guru TK.
Artikel Terkait
Usai Setubuhi CAT, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tandatangani Surat Pernyataan, Isinya Bikin Geleng-geleng
Ini Ungkapan CAT usai Saksikan Langsung Sidang yang Putuskan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, Ini Dia Kronologi Tindak Asusila yang Dilakukan Hasyim Asy'ari
Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar: Kami Profesional