Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar: Kami Profesional

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 10:39 WIB
Kolase Pegi Setiawan (kiri) dan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani (kanan).
Kolase Pegi Setiawan (kiri) dan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani (kanan).

Pitutur.id - Sidang praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penetepan Pegi Setiawan sebagai sebagai tersangka oleh Polda Jabar masih berlangsung. Mengenai hal ini, netizen berharap penetapan tersebut dicabut, begitu pula dengan pihak kuasa hukum maupun keluarga dari Pegi Setiawan.

Sementara itu, pihak Polda Jabar meyakini, jika Pegi Setiawan merupakan tersangka. Hal ini disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Dilansir dari Antara News, Nurhadi menegaskan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Harvey Moeis Disebut Punya Jet Pribadi, Kejagung RI: Bukan Miliknya

"Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain.” tegasnya.

Bukti-bukti yang dimaksud dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil dan juga disebutkan dalam undang-undang.

"Memang seperti itu, kalau orang menaikkan status tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti.  Bunyinya undang-undang seperti itu.  Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik.  Bunyinya undang-undang, textbook-nya bunyinya seperti itu.  Jadi kalau disalahkan undang-undangnya, jelasnya dengan tegas saat diwawancarai.

Lebih lanjut Nurhadi juga percaya Polda Jabar bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada serta transparan.

Baca Juga: Ini Ungkapan CAT usai Saksikan Langsung Sidang yang Putuskan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivhumas, Bapak kami Kapolda, semua transparan. Semua bisa melihat inilah bukti keprofesionalisme penyidik kami terutama Ditreskrimum Polda Jabar," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X