PITUTUR.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari saat ini tengah disorot publik akibat kasus tindak asusila yang dilakukannya pada seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Akibat tindakan tersebut, Hasyim Asy'ari akhirnya dilaporkan oleh Lembaga konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alhasil Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP yang diputuskan dalam Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.
Berdasarkan informasi dari Antara, Hasyim Asy'ari diketahui melakukan tindak asusila pada CAT di sebuah hotel tempatnya menginap di Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Perjalanan Karier Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat karena Kasus Asusila
Saat itu, Hasyim tengah menjalani kegiatan dinas di Ibu Kota Belanda pada Oktober 2023. Pada awalnya, Hasyim berkali-kali menghubungi korban untuk mengajak korban pergi bersama.
Dengan pertimbangan jabatan, CAT yang merasa menjadi bawahan Hasyim akhirnya segan menolak ajakan atasannya tersebut untuk pergi. Kemudian, korban dipaksa melakukan hubungan badan pada kesempatan itu.
Berdasarkan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, jauh sebelum kejadian tindak asusila terjadi, Hasyim ternyata sudah mendekati korban berkali-kali, tepatnya usai digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 30 Juli 2023 lalu di Bali.
Pendekatan yang dilakukan Hasyim adalah melalui pesan WhatsApp. Dia sering menghubungi CAT dan merayu perempuan tersebut untuk membina hubungan asmara dengannya.
Namun CAT menolak ajakan itu karena mengetahui bahwa Hasyim sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Tak berhenti sampai di situ, Hasyim terus melancarkan aksinya dengan merayu korban.
Puncaknya terjadi ketika Hasyim memaksa korban melakukan hubungan badan ketika berada di Belanda.
Kuasa hukum CAT menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.***
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF 2024
Begini Cara Cek Formasi CPNS 2024 Secara Online di SSCASN, Simak Panduannya!
Kota Lama Surabaya Hadirkan 2 Kendaraan Baru bagi Wisatawan, Semakin Menyenangkan untuk Berpetualang
TERKUAK! Ini Janji Hasyim Asy'ari Terhadap CAT Anggota PPLN Den Haag
Siap Comeback, Choi Siwon dan Jung In Sun akan Hibur Penonton dengan Drama DNA Lover