Milawarma, Alumni UPN Veteran Yogyakarta yang Terjerat Kasus Akuisisi PT SBS

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 08:03 WIB
Milawama, tercoreng oleh kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana. (KCMI)
Milawama, tercoreng oleh kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana. (KCMI)

PITUTUR.id - Nama Milawarma mungkin tidak asing bagi para alumni UPN Veteran Yogyakarta. Lulusan jurusan teknik pertambangan tahun 1983 ini dikenal sebagai sosok yang berprestasi, berdedikasi, dan aktif berorganisasi.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Tambang (Ikata) dan Dewan Pengawas Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa (IKA) Mahakarta UPN Veteran Yogyakarta.

Namun, kini nama Milawarma tercoreng oleh kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Milawarma diduga terlibat dalam kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PTBA periode 2011-2016.

Baca Juga: Sepak Terjang Bupati Bangkalan yang Terjerat Kasus Suap Lelang Jabatan

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Milawarma sebagai tersangka bersama Nurtima Tobing, Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditahan, yaitu Tjahyono Imawan (mantan direktur PT SBS), Anung Dri Prasetya (mantan direktur usaha PTBA), dan Syaiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Pasalnya, akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan nilai pasar yang seharusnya. Selain itu, proses akuisisi juga tidak transparan dan melanggar prinsip good corporate governance.

Baca Juga: Rocky Gerung Jalani Pemeriksaan dan Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong

"Kami menduga ada permainan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan nilai pasar. Kami juga menduga ada penyimpangan dalam proses akuisisi yang tidak melibatkan pemegang saham minoritas dan tidak mengumumkan informasi material kepada publik," kata Vanny.

Milawarma sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan aksi korporasi yang lazim dilakukan oleh perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya.

Ia juga mengklaim bahwa akuisisi saham PT SBS telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris PTBA.

"Aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar kuasa hukum Milawarma, M Syaefullah Hamid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X