26 Tokoh Masyarakat Terseret Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Termasuk?

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 12:30 WIB
Wulan Guritno diduga terlibat dalam prommosi judi online (Instagram/wulanguritno)
Wulan Guritno diduga terlibat dalam prommosi judi online (Instagram/wulanguritno)

PITUTUR.id - Selebriti Wulan Guritno masuk dalam daftar 26 tokoh masyarakat yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam promosi judi online.

Bareskrim Polri menerima laporan dari Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan puluhan tokoh masyarakat, termasuk Wulan Guritno, atas dugaan promosi perjudian online.

Para tokoh masyarakat ini dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan perjudian online melalui konten-konten di media sosial, dan di antaranya termasuk Wulan Guritno.

Baca Juga: Cerita Nafa Urbach, Penyanyi dan Aktris Senior yang Produseri Film Air Mata di Ujung Sajadah

Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa dari 26 tokoh masyarakat yang dilaporkan, mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari artis hingga selebgram.

“Terkait dengan laporan konten video memuat judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang publik figure terkait dengan promosi video judi online,” ucap Zainul.

Zainul memberikan inisial dari 26 tokoh masyarakat tersebut. Mereka adalah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC. Selain itu, terdapat inisial BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

“Kami mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zainul, dikutip dari PMJNews, Rabu (6/9/2023).

“Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” jelasnya.

Baca Juga: Diva Dangdut Karaoke, Album DVD yang Menghadirkan Koleksi Lagu Dangdut Legendaris

Zainul mengharapkan bahwa penyidik segera memanggil 26 tokoh masyarakat ini yang diduga terlibat dalam promosi perjudian online.

Jika terdapat bukti pelanggaran hukum, Bareskrim Polri tidak akan ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Zainul menekankan bahwa para tokoh masyarakat ini dapat dihadapkan pada Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman pidana penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain melaporkan 26 tokoh masyarakat, Zainul juga menyebut bahwa ALMI melaporkan akun-akun yang diduga terlibat dalam perjudian online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prasetyo Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X