PITUTUR.id - Anggota boyband asal Korea Selatan, Suga BTS diperiksa polisi setelah berkendara dalam keadaan Mabuk
Kepolisian Yongsan, Seoul mengungkapkan bahwa Suga ITS sedang diperiksa atas kasus pelanggaran UU Lalu Untas (DUI), Rabu 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Sepakat! Petra akan Lakukan 3 Hal Ini Sebagai Ganti Uang luran Keamanan 35 Juta
Menurut keterangan Kepolisian Yongsan, Suga mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk dan ditemukan dalam keadaan terjaduh sendiri.
Petugas yang menemukan dirinya tercium bau alkohol langsung membawa Suga ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Suga BTS mendapat harus membayar denda, serta SIM Lisensi telah dicabut kepolisian.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Sambut Pelatihan Kepemimpinan Nasional di Kabupaten Bangkalan
Meskipun tidak ada korban jiwa, berkendara dalam keadaan mabuk (DUI) termasuk ke dalam pelanggaran berat.
Suga BTS mengendarai skuter saat pulang ke rumah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi alkohol.
Insiden tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa, cedera pribadi atau kerusakan properti lainnya. Kepolisian juga mengawalnya kembali ke rumah.
Baca Juga: BNNK Banyuwangi Amankan Dua Pengedar Narkoba Bawa 1,3 Ons Jenis Sabu
Atas insiden tersebut, melalui weverse BTS, Suga merilis permintaan maaf karena berkendara dalam keadaan mabuk (DUI)
"Aku meminta maaf kepada orang orang yang merasa terluka atas tindakanku yang ceroboh, Ke depannya aku akan lebih berhati-hati lagi agar kejadian serupa tidak terulang." Tulisnya dalam Weverse.
Kamas DUI merupakan kesus pelanggaran berat di Korea Selatan, Sudah banyak artis yang melakukan DUI tempat berakhir dapat cancel dari netizen***
Artikel Terkait
BNNK Banyuwangi Amankan Dua Pengedar Narkoba Bawa 1,3 Ons Jenis Sabu
Bikin Resah, PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen DPP ke Polres
Syifa Hadju Akhirnya Unggah Foto Berdua Instagram, El Rumi Beri Tanggapan Ini
Sekolah Petra dan Warga Ternyata Hanya Salah Paham, Begini Awal Mulanya
Sepakat! Petra akan Lakukan 3 Hal Ini Sebagai Ganti Uang luran Keamanan 35 Juta