Ramai Diperbincangkan di Medsos Peristiwa Carok di Bangkalan, Persoalan Ego Nyawa pun Harus Menjadi Korban

Photo Author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 20:39 WIB
Carok yang terjadi di Bangkalan, persoalan ego nyawa menjadi korban (Tangkapan layar )
Carok yang terjadi di Bangkalan, persoalan ego nyawa menjadi korban (Tangkapan layar )

“Carok juga bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang direncanakan, artinya setiap orang yang ikut merencanakan perbuatan tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” jelas Henkie.

Baca Juga: Cara Uniqlo, H&M, dan The Executive Menguras Dompet Anak Muda yang Hidup Pas-pasan: 3 Brand yang Bikin Kamu Bingung dan Boros

Sedangkan menurut Dr. Adrianus Meliala, ahli kriminologi dan dosen kriminologi di Universitas Indonesia, carok adalah fenomena kriminal yang harus dipahami penyebab, proses, dan dampaknya.

Carok bukan sekedar tindak pidana, tetapi juga merupakan hasil interaksi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Carok adalah fenomena kriminal yang harus dipahami secara komprehensif. Carok bukan sekedar tindak pidana, tetapi juga merupakan hasil interaksi antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Selain Ibadah, Puasa Mempunyai Segudang Manfaat Bagi Kesehatan hingga Dapat Mencegah Penyakit, dr Zakir Naik: Penyakit Asalnya dari Perut

Carok dipengaruhi oleh faktor-faktor internal dan eksternal yang memotivasi pelaku untuk melakukan kekerasan. Carok juga dipengaruhi oleh faktor-faktor situasional dan struktural yang memfasilitasi atau menghambat pelaku untuk melakukan kekerasan. Carok juga menimbulkan dampak-dampak negatif bagi korban, pelaku, dan masyarakat. , baik secara fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun hukum,” ungkap Adrianus.

Adrianus mengatakan bahwa carok harus ditangani dengan pendekatan multidisipliner dan multisektoral.

Carok tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum saja, tetapi juga dengan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan agama.

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Rajab Lengkap dengan Niatnya, Banyak Manfaat yang Bisa Diambil: Spiritual dan Kesehatan

Carok juga harus ditangani melalui kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait.

“Carok harus ditangani dengan pendekatan multidisipliner dan multisektoral. Carok tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum saja, tetapi juga dengan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan agama,” tutur Adrianus.

Pandangan sosiolog tentang Carok di Bangkalan

Sosok sosiolog yang bisa memberikan pandangan tentang carok di Bangkalan adalah Dr. Suharto, dosen sosiologi dan kajian Madura di Universitas Airlangga.

Suharto mengatakan bahwa carok adalah fenomena sosial yang harus dijelaskan konteks, struktur, dan dinamikanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X