Ramai Diperbincangkan di Medsos Peristiwa Carok di Bangkalan, Persoalan Ego Nyawa pun Harus Menjadi Korban

Photo Author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 20:39 WIB
Carok yang terjadi di Bangkalan, persoalan ego nyawa menjadi korban (Tangkapan layar )
Carok yang terjadi di Bangkalan, persoalan ego nyawa menjadi korban (Tangkapan layar )

Pandangan pengamat hukum, ahli kriminologi, dan sosok sosiolog tentang carok

Pengamat hukum, ahli kriminologi, dan tokoh sosiolog memiliki pandangan berbeda-beda tentang carok.

Pengamat hukum cenderung melihat carok sebagai pelanggaran hukum yang harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ahli kriminologi cenderung melihat carok sebagai fenomena kriminal yang harus dipahami penyebab, proses, dan dampaknya.

Baca Juga: Perang Ketiak: Duel Sengit Deodoran Antara Produk Rexona dan Nivea Untuk Wanita, Teknologi vs Kelembutan

Sosok sosiolog cenderung memandang carok sebagai fenomena sosial yang harus dijelaskan konteks, struktur, dan dinamikanya.

Menurut Henkie Liklikuwata, pengamat hukum dan dosen hukum pidana Universitas Indonesia, carok adalah tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Carok juga bisa dijatuhi hukuman sebagai tindak pidana kejahatan berat yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Carok juga bisa melanggar Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Baca Juga: Malas Berolahraga? Strategi Motivasi Diri Ini Dapat Melawan Rasa Malas, Penting Sekali Dicoba

Carok adalah tindak pidana pembunuhan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Carok juga bisa dianggap sebagai tindak pidana kejahatan berat yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Carok juga bisa melanggar UU tentang Senjata Tajam yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," papar dia.

“Carok harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang budaya, adat, atau tradisi yang melatarbelakanginya,” kata Henkie.

Henkie menambahkan bahwa carok juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang karya yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut dari Singgung Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Jusuf Kalla: Panggil Saja Pak Jokowi

Carok juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama.Carok juga bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang perbuatan berencana.

“Carok juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Carok juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang perbuatan bersama, yang berarti setiap orang yang ikut serta dalam perbuatan tersebut harus bertanggung jawab secara hukum,” cetus dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muchlis Pitutur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X