PITUTUR.id - Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Uya Kuya TV, pengacara ternama Alvin Lim membeberkan kejanggalan dalam kasus Ronald Tanur yang baru-baru ini mengejutkan publik dengan vonis bebasnya.
Melalui penjelasan Lim, terungkap bagaimana struktur dakwaan yang digunakan dalam kasus ini dapat menunjukkan potensi manipulasi dalam proses hukum.
Lim menjelaskan bahwa kunci untuk memahami potensi manipulasi dalam sistem hukum terletak pada cara jaksa menyusun dakwaan.
Dalam kasus Ronald Tannur, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, tapi dakwaan yang disusun menunjukkan pola yang menarik. Menurutnya, perbedaan antara dakwaan alternatif dan kumulatif bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan sebuah indikasi penting tentang bagaimana keputusan hukum bisa dipengaruhi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Ungkap Kejanggalan Hakim dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
“Jadikan kalau kita lihat tuntutan itu dakwaannya pertama penganiayaan hingga menimbulkan pembunuhan. Nah, tapi dia ini bikinnya itu ‘atau’. Jadi dia berikan, terserah hakim deh mau gimana. Mau ambil yang ringan atau yang berat,” kata Lim seperti dikutip Pitutur.id dari YouTube Uya Kuya TV.
Dakwaan alternatif dalam kasus ini memberikan hakim kebebasan untuk memilih antara berbagai tuduhan, dari penganiayaan hingga pembunuhan, dengan pilihan "atau" yang memungkinkan hakim untuk memilih opsi yang lebih ringan.
Lim mengamati bahwa penggunaan dakwaan alternatif semacam ini memberi sinyal bahwa jaksa mungkin telah mengarahkan upaya mereka untuk mengurangi tingkat hukuman.
Ini menjadi lebih jelas mengingat dakwaan yang diajukan jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang dapat dikenakan untuk pembunuhan, yang biasanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Akui Pihak Ronald Tannur Sempat Ingin Damai
Dakwaan alternatif seolah-olah menjadi kode tersembunyi yang memberikan petunjuk kepada hakim untuk memberikan keputusan yang lebih lembut. Hal ini memperlihatkan bagaimana jaksa dapat mempengaruhi proses hukum tanpa secara langsung menunjukkan adanya kesalahan.
“Jadi ini udah kode dari jaksa, ini tolong dibantu. Tapi jaksa kan seolah-olah kalau udah ke hakim, dia tinggal nyalahin. Tuh hakimnya kok yang ngebebasin bukan saya,” ujarnya.
Lim menambahkan bahwa struktur dakwaan ini memberi ruang bagi manipulasi keputusan, terutama ketika jaksa dapat dengan mudah mengalihkan tanggung jawab atas vonis kepada hakim.
Artikel Terkait
Go Publik dengan El Rumi, Syifa Hadju Dituduh Curi Start Duluan
Peringati Hari Pramuka ke-63, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pengurangan Risiko Bencana
Gegerkan Warga Tulungagung! Seorang Wanita di Kecamatan Ngunut Ditemukan Tewas Gantung Diri
Wisata Alam Bukit Kapur Arosbaya, Pesona Batuan Kapur yang Jadi Citra Baru Madura
Sumber Langkap Modung, Oase Tersembunyi di Bangkalan Cocok untuk Relaksasi