PITUTUR.id - Putusan hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti menimbulkan berbagai kejanggalan.
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera yang diwakili oleh Dimas Yemahura menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang telah dilakukan oleh hakim selama jalannya proses persidangan.
Sebelumnya, Dimas mengaku telah melakukan aksi unjuk rasa sebanyak empat kali di depan Pengadilan Negeri Surabaya sebelum sidang putusan.
Namun, upayanya untuk menarik perhatian publik melalui aksi tersebut tampaknya kurang berhasil. Baik humas pengadilan maupun media yang diundangnya tidak memberikan respons yang signifikan.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Akui Pihak Ronald Tannur Sempat Ingin Damai
“Saya waktu sidang itu sudah aksi unjuk rasa di depan PN itu sudah empat kali sampai menjelang putusan, dan respon dari humas pengadilan negeri termasuk respon dari teman-teman media yang saya ajak untuk meliput juga ndak ada yang banyak mau meliput. Jadi kasus ini sempat tenggelam tapi kami tetap melawan,” ungkap Dimas dikutip Pitutur.id dari kanal YouTube Deddy Corbizier.
Dimas merasa bahwa setelah kasusnya masuk persidangan, seolah-olah semua perhatian terhadap kasus tersebut hilang. Dia juga mengamati bahwa hakim dalam persidangan tersebut tidak berpihak pada korban.
“Pada dasarnya saat kasus ini sudah masuk persidangan, sudah proses berjalan sepertinya menyepi jadi semuanya sepi. Saya melihat perilaku hakim di dalam proses persidangan itu sudah tidak memihak kepada korban,” sambungnya.
Baca Juga: 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kemudian Dimas memaparkan berbagai bentuk kejanggalan yang dilakukan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selama proses persidangan.
Dia mengkritik sikap hakim dalam persidangan. Menurutnya, hakim membatasi hak saksi untuk memberikan keterangan dan menyajikan bukti.
Hakim bahkan memotong-motong keterangan ahli forensik, termasuk saat ahli menjelaskan penyebab kematian korban.
Baca Juga: DPR RI Akan Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Putusan Pembebasan Ronald Tannur
“Keleluasaan saksi dalam memberikan keterangan termasuk penyajian alat-alat bukti, seolah-olah itu dikesampingkan oleh hakim. Bukan seolah-olah tapi pada kenyataannya dikesampingkan,” ujar Dimas.
Artikel Terkait
Pihak RW Setempat Minta Iuran hingga Rp32 Juta per Bulan, Pihak Sekolah Petra Surabaya Keberatan
Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur Terus Meningkat, Kejati Jawa Timur Siap Ajukan Kasasi Demi Bela Keluarga Korban
Konflik Iuran Warga dan Sekolah Petra Manyar Belum Tuntas, Wakil Walikota Surabaya Turun Tangan Lakukan Mediasi
Polres Tulungagung Beserta BNN Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tulungagung dan Kediri
Keluarga Dini Sera Afrianti Akui Pihak Ronald Tannur Sempat Ingin Damai