PITUTUR.Id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap dalam vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca Juga: BREAKING News Tiga Hakim Pengadilan Surabaya Tejaring OTT oleh Kejaksaan Agung.
Vonis ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, karena dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ketiga hakim tersebut terlebih dahulu akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Hal ini diungkapkan oleh Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim.
Baca Juga: BRI Berdayakan UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung hingga Berkembang Pesat
"Benar, mereka saat ini dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dipindahkan ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Windhu pada pukul 15.00 WIB.
Ia menambahkan bahwa keterangan lebih lengkap akan disampaikan oleh pihak Kejagung.
Menurut Windhu, penangkapan ini terkait dengan kasus Ronald Tannur, yang merupakan anak seorang anggota DPR RI.
Baca Juga: Viral! Modus penipuan di Agen BRILink, Pria ini Jajakan Modus Bukti Transaksi Palsu
Ronald sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan keputusan pengadilan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan tersebut.