hukum

Kontroversi MK Tolak Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi para pencari kerja. (Moh Iksan)
 
PITUTUR.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja kembali memantik perdebatan di tengah masyarakat.
 
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, permohonan yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan ditolak seluruhnya.
 
Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak melanggar konstitusi.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengemukakan pendapat berbeda dalam putusan ini.
 
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Fokus Perbaiki Jalan, Warga Harap Ekonomi Meningkat
 
Menurutnya, MK seharusnya mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
 
"Pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional yang serius," ujar Guntur. Ia menyoroti frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang dianggap bisa membuka peluang bagi diskriminasi usia dan syarat subjektif lainnya oleh pemberi kerja.
 
Dampak Batasan Usia Terhadap Angka Pengangguran
 
Pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, dalam permohonannya menyatakan bahwa batasan usia dalam lowongan kerja berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
 
Ia menilai, aturan tersebut tidak hanya mendiskriminasi calon pekerja berdasarkan usia tetapi juga menambah kesulitan bagi mereka untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan.
 
"Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.
 
Baca Juga: Fakta Baru Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim, Diduga Terima Rp420 Miliar!
 
Menanggapi hal ini, MK, dalam pertimbangan hukumnya, menegaskan bahwa diskriminasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mencakup batasan usia.
 
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja bukan merupakan bentuk diskriminasi yang diatur oleh hukum.
 
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***

Tags

Terkini