Skandal Dinasti Politik, Ketua MK Anwar Usman Dipecat

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 08:35 WIB
 Anwar Usman resmi diberhentikan (istimewa)
Anwar Usman resmi diberhentikan (istimewa)

PITUTUR.idKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga: Selain Series Gadis Kretek, Menyesal Kalau Kamu Belum Menonton Beberapa Film Sejarah Ini

Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Joko Widodo, yang menikahi adik kandungnya, Iriana. Anwar sebelumnya adalah guru honorer di Solo, yang kemudian menjadi hakim konstitusi pada tahun 2015. Ia terpilih sebagai Ketua MK pada tahun 2018 dan seharusnya menjabat hingga 2028.

Namun, karir Anwar tercoreng oleh skandal dinasti politik yang melibatkan keluarga Jokowi. Pada Oktober 2023, MK yang diketuai Anwar mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Putusan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk para akademisi, aktivis, dan politisi. Mereka menilai putusan MK bertentangan dengan konstitusi, mengabaikan aspirasi rakyat, dan menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tewasnya Mahasiswi Unair di Dalam Mobil

MKMK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

Setelah menggelar sidang sebanyak lima kali, MKMK akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: MKMK Temukan Pelanggaran Kolektif Hakim MK dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X