MK Putuskan Hitung Ulang 10 TPS di Dapil 5 Bangkalan, Ini Alasannya

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 07:06 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hitung ulang 10 TPS di Dapil 5 Bangkalan (Moh Iksan)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Hitung ulang 10 TPS di Dapil 5 Bangkalan (Moh Iksan)

PITUTUR.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Bangkalan melakukan penghitungan ulang surat suara di 10 Tempat Pemungutan suara (TPS) Daerah pemilihan (Dapil) Bangkalan 5.

10 TPS tersebut yakni TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19 dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. 

Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur terhadap permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Sejumlah Oknum di OPD Diduga Gunakan Aji Mumpung Intruksi Pj Bupati Bangkalan untuk Ambil Keuntungan

Putusan Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum menguraikan dugaan penggelembungan dan/atau pengurangan suara untuk PPP dan Partai Demokrat. 

Mahkamah menyandingkan C.Hasil dan C Hasil Salinan serta D Hasil Kecamatan, didapati perbedaan mencolok antara C Hasil yang diajukan Pemohon dengan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

Berdasar C Hasil yang diajukan Pemohon, perolehan suara Demokrat di TPS 15 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, tercatat sebanyak 204 suara. Sedangkan pada C Hasil Bawaslu dan PPP (Pihak Terkait II) menunjukkan 253 suara. 

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Tempat Parkir Berlangganan di Bangkalan

Dari dua versi C Hasil tersebut, Mahkamah menemukan beberapa pola, yakni adanya pengubahan angka pada salah satu C Hasil yang dilakukan dengan cara menghapus angka tertentu lalu menuliskan angka yang baru

 menambahkan angka baru di kolom yang masih kosong; dan/atau mengganti lembaran halaman tertentu di C.Hasil dengan lembaran baru.

"Perbedaan dua versi formulir C Hasil ini tidak dijelaskan oleh para pihak dalam persidangan secara memadai, terutama oleh Termohon. Apalagi Pemohon dalam permohonan telah menguraikan secara jelas perbedaan versi tersebut," ujar Ridwan. 

Baca Juga: Empat Tahun Jadi Sekda Bangkalan, Harta Kekayaan Taufan Zairinsjah Naik Setengah Miliar Lebih

"Seharusnya Termohon menguraikan perbedaan tersebut, faktanya Mahkamah menemukan atas hal itu Pemohon telah pula mengajukan keberatan setidaknya saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bangkalan," tambah dia. 

Oleh karena fakta yang demikian, sambung Ridwan, Mahkamah tidak mungkin menetapkan perolehan hasil suara sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon di tengah ketidakpastian jumlah perolehan suara pada TPS-TPS dimaksud. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X