PITUTUR.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah menerapkan perkir berlangganan khusus tempat parkir tepi jalan umum sejak tanggal 02 Juni 2021 lalu.
Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait teknis penerapan parkir berlangganan yang ditandai dengan stiker berlogo pemkab Bangkalan itu.
Penerapan parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan nomor 55 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan parkir.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa parkir berlangganan itu hanya berlaku untuk tempat parkir tepi jalan umum dan untuk kendaraan ber plat M Bangkalan.
Sedangkan untuk jenis parkir lainnya seperti parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dikenai tarif parkir konvensional.
Untuk tarif parkir berlangganan di Bangkalan sesuai perbup yakni sepeda motor dikenai tarif Rp 30.000 per tahun.
Mobil, jip, pikup, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun.
Kemudian untuk bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya dikenai tarif Rp 75.000 per tahun.
Sementara truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per tahun.
Dalam Perbup itu juga mengatur terkait besaran tarif yang harus dibayar sesuai jenis kendaraan dan titik tempat parkir yang diterapkan parkir berlangganan.
Baca Juga: Parkir Berlangganan di Bangkalan Dikeluhkan, Netizen: Tak Ada Gunanya
Untuk tempat parkir tepi jalan umum yang diterapkan parkir berlangganan di Bangkalan terdapat 36 titik ruas jalan yang dibagi menjadi empat zona.
Berikut rincian zona penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan
Artikel Terkait
Empat Tahun Jadi Sekda Bangkalan, Harta Kekayaan Taufan Zairinsjah Naik Setengah Miliar Lebih
Miliki Hutang Rp 69 Juta, Harta Kekayaan Kepala Dinas Perizinan Bangkalan Ini Nol Aset, Tapi...
Parkir Berlangganan di Bangkalan Dikeluhkan, Netizen: Tak Ada Gunanya
Sering Dikeluhkan Masyarakat, Segini Tarif Parkir Berlangganan di Bangkalan untuk Semua Jenis Kendaraan