Pegi Setiawan Bebas, Begini Respon Kapolri

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 06:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menghormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menghormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

PITUTUR.id - Pengadilan Negeri Bandung telah resmi mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024. Berkaitan hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respon netral.

Jenderal Sigit menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia harus menghormati putusan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman.

“Ya tentunya kan kita harus menghormati putusan pengadilan, saya kira tadi juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humasnya.” Ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sedang berkunjung ke Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Penuh Haru! Hakim Bebaskan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menunggu salinan resmi putusan sidang gugatan praperadilan atas nama pemohon Pegi Setiawan. Pada sidang gugatan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Bandung resmi memberikan putusan menerima gugatan.

Sehingga, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon digugurkan.

Dengan putusan tersebut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setelah melakukan pendalaman terhadap isi putusan sidang yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan putusan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti.” Tambahnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Bangkalan Diduga Dirampok di Dekat Universitas Trunojoyo

Gugatan Praperadilan Diterima, Pegi Setiawan Bebas

Setelah gugatan praperadilan diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan alias Perong.

“Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan” Ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Konferensi Pers Senin, 8 Juli 2024 di Mapolda Jabar.

“Terkait pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. (oleh karena itu), secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya.” Lanjutnya.

Tidak menunggu lama, Polda Jawa Barat telah membebaskan Pegi Setiawan pada Senin Malam, 8 Juni 2024. Dengan Kebebasan Pegi, pengacara Pegi desak pencopotan Kapolda Jawa Barat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X