PITUTUR.id - Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang menjerat Pegi Setiawan mencapai puncaknya. Meski demikian, pelaku asli dari kasus ini disinyalir masih belum ditemukan.
Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya, Ibu Pegi Setiawan, Kartini berharap hakim tunggal Eman Sulaeman bisa mengabulkan gugatan prapedilan dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena Kartini percaya anaknya tidak bersalah.
Selain itu, apabila gugatannya ditolak oleh hakim, maka Kartini dan kuasa hukumnya akan tetap berusaha dan berupaya untuk membebaskan anaknya.
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menang
Sebagaimana telah diberitakan, gugatan praperadilan terkait pembacaan putusan sah tidaknya Pegi Setiawan sebagai tersangka digelar hari ini, Senin, 8 Juli 2024.
Sidang gugatan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman. Berdasarkan penelusuran tim Pitutur.id, Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan statusnya sebagai tersangka otomatis gugur demi hukum.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan hasil sidang putusan di PN Bandung, 8 Juli 2024 .
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembuhunan Vina Eky oleh Polda Jabar tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar: Kami Profesional
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan dan membebaskan harkat martabat Pegi Setiawan yang telah dirusak.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang praperadilan ini dimulai dari penyampaian gugatan pemohon (1/7), dilanjutkan dengan jawaban Polda Jabar (2/7), setelah itu penyerahan berkas yang menjadi alat bukti dan keterangan ahli (3/7) dan Kamis (5/7). Terkahir adalah pembacaan hasil keputusan sah tidaknya Pegi Setiawan sebagai tersangka (8/7).
Berdasarkan hasil keputusan yang dibacakan oleh Eman Sulaeman, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan gugur demi hukum karena tidak melalui prosedur dan tidak berdasarkan hukum.***
Artikel Terkait
Fans K-pop Geram! Serukan Boikot KBS K-Pop World Festival 2024 Buntut Kerja Sama dengan Israel
Hadiri Acara LHP LKPP dan IHPS, Jokowi Tekankan Soal Opini 'WTP'
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Lagi, Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menpan RB
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja BPK RI, Tegaskan Komitmen untuk APBN yang Akuntabel
Mengenal SKD CPNS 2024, Benarkah Materinya Tak Bisa Ditebak?