Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menang

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 18:56 WIB
Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina (Youtube/KompasTV)
Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina (Youtube/KompasTV)



PITUTUR.id - Sidang praperadilan berjalan cukup singkat, tidak seperti sebelumnya yang hampir berlangsung selama dua jam. Dalam kesempatan ini hakim Eman Sulaeman menyampaikan sidang lanjutan terkait pembacaan putusan yang akan digelar Senin 8 Juli 2024.

Eman Sulaeman memberikan kesempatan pada kuasa hukum Pegi Setiawan maupun Polda Jabar untuk mengutarakan saran dan kritik.

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," ucap Eman Sulaeman sebelum menutup sidang gugatan Pegi Setiawan Jumat, 5 Juli 2024.

Pihak Pegi Setiawan pun meyakini bahwa hakim Eman Sulaeman akan bertindak adil dan bijaksana serta objektif, seperti yang disampaikan Insank Nasruddin.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar: Kami Profesional

"Kami selaku pemohon menilai yang mulia memimpin sidang ini dengan arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," jawab Insank saat Eman Sulaeman memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan saran dan kritiknya.

Selain itu, Eman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dan akan tetap memberikan keputusan yang adil dan objektif meski nantinya ada tekanan.

Muchtar Effendi yang merupakan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan. Hal ini disebabkan Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kuat bahwa Pegi Perong adalah Pegi Setiawan.

Senada dengan yang disampaikan oleh Muchtar Effendi, Insank menegaskan bahwa kliennya bukanlah Pegi Perong, melainkan Pegi Setiawan.

Baca Juga: Rekan Kerja Pegi Ungkap Kalau Polisi Salah Tangkap DPO: Gak Logis, Itu Salah Sasaran

"Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong," ujarnya saat ditemui setelah sidang Praperadilan digelar.

Lebih lanjut, kuasa hukum Pegi Setiawan berpendapat tidak akan ada yang bisa mengalahkan kebenaran dan apabila pihaknya kalah dalam persidangan, itu berarti penegakan hukum di Indonesia sudah kacau balau dan hancur.

"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar seperti dikutip Pitutur.id dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Beri Respon Perihal Perilisan Konferensi Pers Pegi: Tidak Ada Informasi Apapun

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, di antaranya Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Liga Akbar, Suharsono, Dede Kurniawan, dan Agus pemilik proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X