PITUTUR.id – Pelaku Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang Jawa Timur yang menikahi santriwati di bawah umur telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga yang diwakili oleh ayah korban PL.
Awalnya, saat diminta konfirmasi oleh keluarga korban, pelaku sempat tidak meminta maaf dan terus bersikap tidak merasa bersalah.
Bahkan, pelaku Erik alias Arifin yang datang ke rumah korban dengan ayahnya menganggap hal yang telah dilakukan merupakan hal biasa dilakukan oleh seorang pria.
Menurutnya, seorang lelaki boleh menikahi perempuan lain walaupun dirinya telah memiliki istri.
Bersikap kurang ajar dan tidak memiliki itikad baik, ayah korban yang tersulut emosi langsung memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Didampingi oleh KPAI daerah setempat Ayah korban resmi melaporkan Erik alias Arifin.
Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Naik Status jadi Tersangka
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh ayah korban PL, Erik sempat datang kembali dan meminta maaf.
Dirinya juga berjanji akan memberikan imbalan berupa harta yang sangat banyak jika ayah korban memenuhi permintaannya untuk mencabut laporan tersebut.
Namun, kadung emosi akibat sikap Erik sebelumnya yang terkesan merendahkan harga dirinya permintaan Erik untuk mencabut laporan tidak terlaksana.
Laporan terus diproses oleh pihak kepolisian hingga akhirnya polisi menerbitkan pernyataan menaikkan status Erik menjadi tersangka.
Sempat dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali, Erik terus mangkir.
Artikel Terkait
Pencopotan Dekan FK Unair Bikin Heboh, Ini Penjelasan Pihak Kampus dan Kemenkes
Didit Hediprasetyo Jadi Desainer Jersey Tim Indonesia, Menpora Beri Apresiasi: Kita Tahu...
Seru dan Menghibur! Ini Dia 8 Rekomendasi Film untuk Ditonton Para Ibu Rumah Tangga
Selain Memiliki Segudang Prestasi, Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU RI Ternyata Alumni Pondok Pesantren Ini
VIRAL! Kronologi Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Santriwati Berusia 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua