Bikin Geram, Alasan Orang Tua Korban Laporkan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren yang Nikahi Santriwatinya di Lumajang

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 10:25 WIB
kasus Pengasuh Pondok Pesantren yang Nikahi Santriwati resmi jadi tersangka (Tia Rismayanti)
kasus Pengasuh Pondok Pesantren yang Nikahi Santriwati resmi jadi tersangka (Tia Rismayanti)

PITUTUR.id – Pelaku Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang Jawa Timur yang menikahi santriwati di bawah umur telah resmi dilaporkan oleh pihak keluarga yang diwakili oleh ayah korban PL.

Awalnya, saat diminta konfirmasi oleh keluarga korban, pelaku sempat tidak meminta maaf dan terus bersikap tidak merasa bersalah.

Bahkan, pelaku Erik alias Arifin yang datang ke rumah korban dengan ayahnya menganggap hal yang telah dilakukan merupakan hal biasa dilakukan oleh seorang pria.

Menurutnya, seorang lelaki boleh menikahi perempuan lain walaupun dirinya telah memiliki istri.

Baca Juga: VIRAL! Kronologi Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Santriwati Berusia 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua

Bersikap kurang ajar dan tidak memiliki itikad baik, ayah korban yang tersulut emosi langsung memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Didampingi oleh KPAI daerah setempat Ayah korban resmi melaporkan Erik alias Arifin.

Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Naik Status jadi Tersangka

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh ayah korban PL, Erik sempat datang kembali dan meminta maaf.

Dirinya juga berjanji akan memberikan imbalan berupa harta yang sangat banyak jika ayah korban memenuhi permintaannya untuk mencabut laporan tersebut.

Namun, kadung emosi akibat sikap Erik sebelumnya yang terkesan merendahkan harga dirinya permintaan Erik untuk mencabut laporan tidak terlaksana.

Laporan terus diproses oleh pihak kepolisian hingga akhirnya polisi menerbitkan pernyataan menaikkan status Erik menjadi tersangka.

Baca Juga: Selain Memiliki Segudang Prestasi, Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU RI Ternyata Alumni Pondok Pesantren Ini

Sempat dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali, Erik terus mangkir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X