Selain Memiliki Segudang Prestasi, Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU RI Ternyata Alumni Pondok Pesantren Ini

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 08:10 WIB
Hasyim Asy’ari mantan ketua KPU RI (Tia Rismayanti)
Hasyim Asy’ari mantan ketua KPU RI (Tia Rismayanti)

PITUTUR.ID – Nama Hasyim Asy’ari mantan ketua KPU RI yang terlibat dalam kasus asusila dan berujung pemecatan terus hangat diperbincangkan.

Pemecatan Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Sebelum berkarir menjadi Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari aktif mengajar menjadi dosen di Universitas Diponegoro sejak tahun 1998.

Mengenai riwayat pendidikan dari Hasyim Asy’ari, Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 juga pernah menjadi santri.

Baca Juga: Soal Kasus Tindak Asusila Hasyim Asy'ari, Desta, Vincent dan Boiyen Ikut Terseret

Hasyim Asy’ari menjadi santri di pondok pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto mulai dari tahun 1991-1995.

Tidak heran sejak terkuaknya kasus asusila yang membawa namanya, banyak orang-orang terdekatnya tidak menyangka dan terkejut.

Pasalnya, Hasyim Asy’ari dikenal sebagai seorang pribadi yang sholeh.

Berikut ini Riwayat Pendidikan Hasyim Asy’ari mantan ketua KPU RI Sebelum Dipecat oleh DKPP

1. Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, menulis Disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”, lulus 2012.

2. Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menulis Tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996”, lulus 1998.

Baca Juga: Banyak Digemari! Ternyata Ini Alasan Perempuan Senang Nonton Drama Korea

3. 3. Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto, menulis Skripsi “Pembreidelan Pers: Studi Terhadap Pembatalan SIUPP Sebagai Bentuk Pembatasan Kebebasan Pers”, lulus 1995.

4. Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: www.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X