VIRAL! Kronologi Oknum Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Nikahi Santriwati Berusia 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 08:43 WIB
Korban PL, santriwati yang dinikahi Pengurus Ponndok pesantren di Lumajang Jawa Timur (Tia Rismayanti)
Korban PL, santriwati yang dinikahi Pengurus Ponndok pesantren di Lumajang Jawa Timur (Tia Rismayanti)

PITUTUR.id - Terjadi lagi, oknum pengurus di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur menikahi santriwati berusia 16 tahun tanpa seizin orang tua viral di media sosial.

Pelaku berinisial E berusia sekitar 30 tahunan merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur menikahi korban PL tanpa wali orang tua.

Menurut korban, kejadian ini telah berlangsung selama 8 bulan.

Korban PL tidak berani bercerita kepada orang tuanya karena mendapatkan ancaman secara halus dari Pelaku.

Pelaku E selalu meminta kepada PL untuk tidak menceritakan tentang hubungan ‘pernikahan’ antara keduanya kepada siapapun.

Baca Juga: Selain Memiliki Segudang Prestasi, Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU RI Ternyata Alumni Pondok Pesantren Ini

Kronologi Pengurus Pondok Pesantren Nikahi Santriwati 16 tahun

Dalam sebuah podcast di Channel Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Korban PL didampingi oleh ayahnya menceritakan kejadian lengkapnya.

Korban PL yang masih berusia 16 tahun mengakui dihubungi oleh Pelaku berinisial E melalui pesan singkat Whatsapp. 

Awalnya Pelaku menghubungi PL untuk menanyakan alasan korban menolak cinta dari temannya.

Karena korban terus tidak membalas pesan singkat darinya, pelaku memberikan ancaman akan segera datang ke rumah korban untuk menanyakan langsung.

Korban yang merasa takut langsung menegaskan bahwa dirinya tidak menyukai teman pelaku.

Pelaku berinisial E mulai tertarik dan berusaha meyakinkan korban PL untuk menjalin hubungan asmara dengannya, padahal dirinya telah memiliki istri.

Awalnya PL terus menolak, namun pelaku berinisial E terus mencari cara untuk dapat meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar menyukai PL dan memiliki niat untuk menikahinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X