PITUTUR.id - Terjadi lagi, oknum pengurus di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur menikahi santriwati berusia 16 tahun tanpa seizin orang tua viral di media sosial.
Pelaku berinisial E berusia sekitar 30 tahunan merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur menikahi korban PL tanpa wali orang tua.
Menurut korban, kejadian ini telah berlangsung selama 8 bulan.
Korban PL tidak berani bercerita kepada orang tuanya karena mendapatkan ancaman secara halus dari Pelaku.
Pelaku E selalu meminta kepada PL untuk tidak menceritakan tentang hubungan ‘pernikahan’ antara keduanya kepada siapapun.
Kronologi Pengurus Pondok Pesantren Nikahi Santriwati 16 tahun
Dalam sebuah podcast di Channel Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo, Korban PL didampingi oleh ayahnya menceritakan kejadian lengkapnya.
Korban PL yang masih berusia 16 tahun mengakui dihubungi oleh Pelaku berinisial E melalui pesan singkat Whatsapp.
Awalnya Pelaku menghubungi PL untuk menanyakan alasan korban menolak cinta dari temannya.
Karena korban terus tidak membalas pesan singkat darinya, pelaku memberikan ancaman akan segera datang ke rumah korban untuk menanyakan langsung.
Korban yang merasa takut langsung menegaskan bahwa dirinya tidak menyukai teman pelaku.
Pelaku berinisial E mulai tertarik dan berusaha meyakinkan korban PL untuk menjalin hubungan asmara dengannya, padahal dirinya telah memiliki istri.
Awalnya PL terus menolak, namun pelaku berinisial E terus mencari cara untuk dapat meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar menyukai PL dan memiliki niat untuk menikahinya.
Artikel Terkait
Kaos Jersey Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Ternyata Rancangan Anak Presiden
Pencopotan Dekan FK Unair Bikin Heboh, Ini Penjelasan Pihak Kampus dan Kemenkes
Didit Hediprasetyo Jadi Desainer Jersey Tim Indonesia, Menpora Beri Apresiasi: Kita Tahu...
Seru dan Menghibur! Ini Dia 8 Rekomendasi Film untuk Ditonton Para Ibu Rumah Tangga
Selain Memiliki Segudang Prestasi, Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU RI Ternyata Alumni Pondok Pesantren Ini