Hasyim Asy’ari Hanya Disanksi Pemecatan Sebagai Ketua KPU, Berikut Pasal Terkait Pelecehan Seksual yang Dapat Menjerat

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 20:05 WIB
Hasyim Asy'ari saat diundang ke Rakernas ADKASI (Instagram/@kpu_ri)
Hasyim Asy'ari saat diundang ke Rakernas ADKASI (Instagram/@kpu_ri)

PITUTUR.id – Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan usai dibacakannya bukti-bukti yang diadukan oleh CAT, Panitia PPLN Den Haag, korban.

Adapun CAT mengadukan Hasyim Asy’ari kepada DKPP karena perlakuan yang menimpanya tersebut.

CAT menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari memaksanya berhubungan badan.

Selain itu, Hasyim Asy’ari ditengarai juga mengirim pesan tak senonoh dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Selain Pesan Tak Senonoh, Hasyim Asy’ari Juga Disebut Bagikan Informasi Rahasia Kepada CAT

Bahkan Hasyim Asy’ari disebut membagikan informasi yang seharusnya bersifat rahasia kepada CAT.

Buntut dari kelakuan Hasyim Asy’ari tersebut, ia diputuskan bersalah.

Putusan tersebut juga memuat pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU.

Baca Juga: TERKUAK! Ada ‘Titip CD’ di Isi Chat Hasyim Asy’ari pada Korban

Meski begitu, Hasyim Asy’ari disebut juga dapat dijerat dengan sejumlah pasal, terutama UU TPKS.

Pada Pasal 12 UU TPKS, ditekankan bahwa setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual.

Baca Juga: Berikut Isi Pesan Tak Senonoh Hasyim Asy'ari Kepada CAT yang Membuatnya Dicopot dari Ketua KPU

Pidana tersebut berupa penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Begitu pun dengan Pasal 13 memberikan penekanan bahwa setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual,
dipidana karena perbudakan seksual dapat dipidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aditya Nur

Sumber: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X