PITUTUR.id – Hasyim Asy’ari resmi diputuskan bersalah atas kasus pelecehan terhadap panitia PPLN Den Haag, CAT.
Imbas dari putusan tersebut, Hasyim Asy’ari dicabut dari Ketua KPU.
Adapun putusan tersebut timbul usai adanya pengaduan dari CAT, korban pelecehan Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: BEM FK Unair Beberkan Awal Mula Dekan Budi Santoso Sebelum Dipecat, Ternyata Karena Ini
CAT mengaku dipaksa berhubungan badan dan diiming-imingi dinikahkan dengan Hasyim Asy’ari.
Selain itu, CAT juga sempat dibujuk agar tak mengundurkan diri sebagai panitia PPLN Den Haag oleh Hasyim Asy’ari untuk mempertahankan hubungan keduanya.
Adapun langkah Hasyim Asy’ari dalam mendekati CAT tak hanya sebatas pendekatan secara fisik.
Bahkan, Hasyim Asy’ari disebut merogoh uang lebih dari Rp162 juta untuk CAT.
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menang
Uang tersebut meliputi.
Tiket pesawat CAT pulang pergi
Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500.
Penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900.
Tiket pesawat CAT pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Peran Penting Ditjen Aptika Kominfo di Bawah Pimpinan Semuel Pangerapan
Artikel Terkait
Terbukti Lakukan Asusila, Hasyim Asy'ari Tidak Diberi Sanksi Berupa Penjara, Manakah Keadilan Bagi Korban?
Jadi Bukti Kuat! Begini Rayuan Maut Hasyim Asy'ari yang Buatnya Dinyatakan Bersalah
Vincent, Desta, dan Boiyen Terseret dalam Kasus Tindak Asusila Hasyim Asy'ari, Ada Apa?