Terbukti Lakukan Asusila, Hasyim Asy'ari Tidak Diberi Sanksi Berupa Penjara, Manakah Keadilan Bagi Korban?

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 14:29 WIB
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari dengan sengaja mengubah  peraturan untuk menjalankan tindakan asusila
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari dengan sengaja mengubah peraturan untuk menjalankan tindakan asusila

PITUTUR.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindak asusila.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Hasyim Asy'ari secara tidak hormat setelah kasusnya terkuak di publik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, secara resmi dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelecehan kepada panitia PPLN Den Haag.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Mengubah PKPU Secara Sengaja Untuk Bertindak Asusila

Diketahui, mantan Ketua KPU tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berkali-kali, tetapi tak kunjung mendapat sanksi.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari yang paling fatal ialah, menyetujui perihal usia calon wakil presiden meski tidak sesuai dengan kualifikasi yang sebenarnya.

Sebelum kasusnya terkuak, Hasyim Asy'ari menyetujui perihal umur pencalonan gubernur, yakni usia 30 tahun boleh mencalonkan diri.

Baca Juga: Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, Kini Muncul Desakan Pencopotannya sebagai Dosen UNDIP

Dalam konferensi pers, Hasyim Asyari mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelnggarakan Pemilu (3/6)

alih-alih mengungkapkan permintaan maaf atas tindakannya, Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers hanya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Hasyim Asy’ari Mantan Ketua KPU yang dipecat DKPP

Terlebih lagi, Hasyim Asy'ari hanya mendapat sanksi berupa pemcopotan Jabatan, bukan mendapat saiksi pidana.

Padahal, bila ditelisik dari kacamata hukum, Hasyim Asy'ari dapat dikenai pasal berlapis.

Keadilan dalam negeri hanya menjadi lelucon semata, para pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindak kriminal seperti korupsi, nepotisme, asusila, kekerasan, dan pembunuhan tidak mendapat sanksi yang setimpal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Nur Afifah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X