Kilas Balik Kasus Hukum Aqua vs Le Minerale: Dari Larangan Lisan hingga Putusan MA

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 08:33 WIB
Perusahaan air minum Aqua mendapat tekanan dari masyarakat yang melakukan aksi boikot produk Israel. Apa hubungannya Aqua dengan Israel? (aqua.co.id)
Perusahaan air minum Aqua mendapat tekanan dari masyarakat yang melakukan aksi boikot produk Israel. Apa hubungannya Aqua dengan Israel? (aqua.co.id)

PITUTUR.id - Aqua, merek air minum dalam kemasan (AMDK) terpopuler di Indonesia, pernah tersandung kasus hukum yang berkepanjangan dengan Le Minerale, merek AMDK pesaing mereka.

Kasus ini bermula dari larangan yang diberlakukan oleh Aqua kepada para pedagang Star Outlet (SO) untuk tidak menjual Le Minerale.

Larangan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan penghalangan terhadap pesaing.

Baca Juga: Kisah Aqua Didenda Rp13,8 Miliar oleh MA Karena Melarang Menjual Merek Air Minum Le Minerale

Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan melibatkan tiga lembaga hukum, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Mahkamah Agung (MA).

Berikut adalah kronologi singkat dari kasus ini:

PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, melaporkan PT Tirta Investama, produsen Aqua, dan PT Balina Agung Perkasa, distributor Aqua, ke KPPU.

Mereka merasa dirugikan oleh larangan yang diberlakukan oleh Aqua kepada para pedagang SO untuk tidak menjual Le Minerale.

Larangan tersebut awalnya hanya berupa himbauan lisan, namun kemudian berubah menjadi perjanjian tertulis yang disertai dengan ancaman sanksi berupa penurunan harga kahole seller.

KPPU mengabulkan gugatan PT Tirta Fresindo Jaya dan menjatuhkan denda sebesar Rp 20 miliar kepada PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

KPPU juga menyatakan bahwa mereka telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan pun membatalkan keputusan KPPU dengan alasan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.

KPPU mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya memenangkan perkara. MA memutuskan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa bersalah melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dan menghukum mereka dengan denda sebesar Rp 13,8 miliar dan Rp 6,2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: youtube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X