Kisah Aqua Didenda Rp13,8 Miliar oleh MA Karena Melarang Menjual Merek Air Minum Le Minerale

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 08:02 WIB
Produk Air Mineral Aqua dari Danone (instagram/sehataqua)
Produk Air Mineral Aqua dari Danone (instagram/sehataqua)

PITUTUR.id - Aqua, merek air minum dalam kemasan (AMDK) terpopuler di Indonesia, pernah menghadapi dua masalah besar.

Pertama, isu boikot dari sebagian masyarakat yang menuduh mereka terkait dengan Danone, perusahaan asal Prancis yang diduga mendukung Israel.

Kedua, kasus hukum yang menjerat mereka karena diduga melakukan praktik monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat terhadap Le Minerale, merek AMDK pesaing mereka.

Baca Juga: Sebelum Terseret Isu Boikot Produk Israel, Ternyata Aqua Pernah Berseteru dengan Merek Air Meneral ini

Isu boikot muncul di tengah konflik sengit antara Israel dan Palestina yang menelan banyak korban jiwa dan kerusakan.

Aqua membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan yang netral dan tidak terlibat dalam urusan politik.

Mereka juga mengklaim bahwa mereka telah berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia selama lebih dari 40 tahun.

Namun, isu boikot ini tidak seberapa dibandingkan dengan kasus hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2016.

Kasus ini bermula ketika PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, melaporkan PT Tirta Investama, produsen Aqua, dan PT Balina Agung Perkasa, distributor Aqua, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Alasannya, mereka merasa dirugikan oleh larangan yang diberlakukan oleh Aqua kepada para pedagang Star Outlet (SO) untuk tidak menjual Le Minerale.

Baca Juga: Sejarah Aqua, Dari Ide Aneh hingga Jadi Ikonik Air Kemasan

Larangan tersebut awalnya hanya berupa himbauan lisan, namun kemudian berubah menjadi perjanjian tertulis yang disertai dengan ancaman sanksi berupa penurunan harga kahole seller.

Hal ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan penghalangan terhadap pesaing.

KPPU pun mengabulkan gugatan PT Tirta Fresindo Jaya dan menjatuhkan denda sebesar Rp 20 miliar kepada PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusron Hidayatullah

Sumber: youtube, katadata.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X