PITUTUR.id - Pengusaha Dito Mahendra akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah buron selama empat bulan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito ditangkap saat sedang berlibur di sebuah villa di daerah Canggu, Bali, pada Jumat (8/9/2023).
Usai ditangkap, Dito mengancam akan membuka semua fakta kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Milawarma, Alumni UPN Veteran Yogyakarta yang Terjerat Kasus Akuisisi PT SBS
Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 senjata api, 9 di antaranya tidak memiliki izin.
KPK kemudian menyerahkan temuan senjata api tersebut ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kilas Balik Anggota DPRD DKI yang Diduga Bermain Judi Slot Saat Rapat
Polri menetapkan Dito sebagai tersangka pada 17 April 2023 dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Namun, Dito tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polri dan menghilang dari peredaran.
Setelah melakukan pengejaran selama empat bulan, Polri akhirnya berhasil menangkap Dito di Bali.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani kepada wartawan.
Saat ditangkap, Dito tidak melakukan perlawanan.
Artikel Terkait
Investasi Bodong, Jerat Maut yang Mengintai Warga Indonesia
Kilas Balik Anggota DPRD DKI yang Diduga Bermain Judi Slot Saat Rapat
7 Cara Cerdas Mengelak dari Investasi Bodong, Nomor 6 Jarang Diperhatikan
Rocky Gerung Jalani Pemeriksaan dan Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong
Milawarma, Alumni UPN Veteran Yogyakarta yang Terjerat Kasus Akuisisi PT SBS