PITUTUR.id - Investasi bodong adalah salah satu bentuk penipuan yang marak terjadi di Indonesia.
Investasi bodong adalah investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Investasi bodong biasanya menggunakan skema Ponzi, yaitu skema yang mengandalkan dana dari investor baru untuk membayar investor lama.
Baca Juga: Kerugian Investasi Ilegal di Indonesia Tembus Rp 120 Triliun, Tertinggi dalam 10 Tahun
Menurut data dari Bareskrim Polri, sejak tahun 2019 hingga September 2022, ada 16 kasus investasi bodong yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus).
Dari 16 kasus tersebut, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II, satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.
Modus investasi bodong bermacam-macam, mulai dari menempatkan dana masyarakat dalam bentuk investasi tanpa ada yang ditradingkan, menghimpun dana dari masyarakat melalui produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tanpa izin resmi dari OJK, hingga menawarkan investasi tanah yang ternyata fiktif.
Kerugian dari kasus investasi bodong sangat besar, mencapai triliunan rupiah.
Misalnya, kasus investasi bodong PT Indosurya yang merugikan 3.000 nasabah sebesar Rp 1,5 triliun, kasus investasi bodong PT Hanson yang merugikan 40.000 nasabah sebesar Rp 700 miliar, dan kasus investasi bodong PT Kresna Sekuritas yang diduga merugikan 1.500 nasabah sebesar Rp 337,4 miliar,
Salah satu kasus investasi bodong yang paling menghebohkan publik Indonesia adalah kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial DS (18) pada Maret 2021 lalu.
DS disebut-sebut menjadi penggerak investasi bodong dengan total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Para korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga pejabat di daerah setempat.
Investasi bodong sangat berbahaya bagi warga Indonesia, karena dapat merampas hak-hak mereka sebagai konsumen dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, warga Indonesia harus lebih waspada dan selektif dalam memilih investasi.
Artikel Terkait
Surabaya Raih Investasi Rp19,9 Triliun di Semester Pertama 2023, Ini Kata Eri Cahyadi
Kerugian Investasi Ilegal di Indonesia Tembus Rp 120 Triliun, Tertinggi dalam 10 Tahun