Dari Pajak ke Restoran, Kisah Korupsi Rafael Alun

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:13 WIB
Raffael Alun lagi Ngobrol, entah (foto: WWD)
Raffael Alun lagi Ngobrol, entah (foto: WWD)

PITUTUR.id - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, ternyata punya hobi yang mahal.

Dari sepeda Brompton hingga motor Triumph, ia membeli semuanya dengan uang hasil korupsi. Bahkan, ia juga membangun restoran di Yogyakarta dengan modal uang panas.

Kisah korupsi Rafael Alun bermula pada tahun 2011, ketika ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru.

Saat itu, ia bertemu dengan seorang pengusaha bernama Hendra Setiawan, yang merupakan pemilik PT Sinar Galesong Mandiri (SGM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Ingin Jadi Wakil Rakyat, Apa Kata Mereka?

Hendra Setiawan menawarkan suap kepada Rafael Alun agar ia mau membantu mengurus permasalahan pajak PT SGM. Rafael Alun pun menerima tawaran itu dan menjanjikan akan memberikan fasilitas kepada PT SGM, seperti menghapus denda pajak, mengurangi nilai pajak terutang, dan memberikan surat keterangan lunas pajak.

Sebagai imbalan, Hendra Setiawan memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada Rafael Alun pada bulan Oktober 2011.

Uang itu diserahkan melalui seorang kurir bernama Agus Salim di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, Hendra Setiawan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada Rafael Alun pada bulan November 2011.

Tidak hanya dari PT SGM, Rafael Alun juga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan lain yang menjadi wajib pajak di bawah kewenangannya.

Beberapa di antaranya adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Bumi Resources Minerals Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT Bakrieland Development Tbk, dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang tunai, cek, giro, transfer bank, dan barang-barang mewah. Total keseluruhan gratifikasi yang diterima Rafael Alun selama tahun 2011-2023 mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca Juga: Sepak Terjang Bupati Bangkalan yang Terjerat Kasus Suap Lelang Jabatan

Pada tahun 2013, Rafael Alun pindah jabatan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II.

Di sana, ia melanjutkan praktik korupsinya dengan meminta dan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rasyiqi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X