PITUTUR.Id - Pemilihan umum 2024 semakin dekat. Para partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) sudah mulai mempersiapkan diri untuk bersaing merebut suara rakyat.
Namun, di antara ribuan nama yang mendaftar sebagai caleg, ada beberapa yang menarik perhatian publik. Mereka adalah mantan narapidana, khususnya mantan napi korupsi, yang ingin kembali ke dunia politik.
Menurut data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 67 mantan terpidana yang terdaftar sebagai caleg DPR dan DPD di Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya adalah mantan napi korupsi.
Baca Juga: Selebgram Palembang Terjerat Narkoba, Suaminya Bandar Sabu Internasional
Mereka berasal dari berbagai partai politik dan daerah pemilihan (dapil).
Siapa saja mereka dan apa motivasi mereka untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?
Berikut ini adalah beberapa testimoni dari mantan napi korupsi yang menjadi caleg DPR dan DPD:
Baca Juga: PKB Tunggu Keputusan Prabowo soal Cawapres, Koalisi Indonesia Maju Belum Ubah Deklarasi KKIR
Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)
Susno Duadji adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang pernah divonis 3 tahun penjara karena kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Agung pada tahun 2010.
Ia mengaku sudah insaf dan ingin berkontribusi untuk membangun bangsa melalui jalur legislatif.
“Saya sudah menjalani hukuman dan sudah membayar lunas hutang saya kepada negara. Saya merasa masih punya tanggung jawab moral untuk membantu rakyat, khususnya di Sumatera Selatan, agar bisa sejahtera dan berkeadilan. Saya yakin PKB adalah partai yang tepat untuk mewujudkan cita-cita itu,” ujar Susno.
Baca Juga: PKB Masih Berharap Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Hanya Perubahan Nama
Emir Moeis (DPD Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8)
Artikel Terkait
Sepak Terjang Bupati Bangkalan yang Terjerat Kasus Suap Lelang Jabatan
Laptop Mudah Panas? Coba Bersihkan Kipasnya dengan Cara Ini
Jangan Panik! Ini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Simak Persyaratannya Apa Saja
Tragedi Imam Masykur: Nyawa Melayang akibat Tindakan Aparat, Tubuh Terbuang
Akhirnya, Mahasiswa Bebas dari Kutukan, Skripsi Sudah tak Wajib Lagi