PITUTUR.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Putusan bebas tersebut sontak mengundang kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya Ronald Tannur, yang merupakan anak seorang anggota DPR, dinyatakan bebas setelah didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pun memberikan pandangannya mengenai keputusan ini dan menyoroti langkah-langkah yang masih tersedia untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Profil Lengkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Dalam wawancaranya, Mahfud MD mengaku kaget mendengar keputusan tersebut. Dia mengingat betapa hebohnya kasus ini saat terjadi pada tahun 2023 lalu.
"Saya termasuk yang kaget ya. Karena ketika peristiwa itu terjadi pada tahun lalu 2023, anak seorang DPR dan pada waktu itu terberitakan juga partainya yaitu PKB yang menaungi orang tuanya si Ronald minta maaf kepada masyarakat dan PKB menjatuhkan sanksi kalau nggak salah diberhentikan," ungkap Mahfud seperti dikutip Pitutur.id dari YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan bahwa pada awalnya, kasus ini terlihat memiliki bukti yang kuat. Apalagi saat tersiar bahwa respons dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan PKB pada waktu itu memberikan keyakinan bahwa Ronald Tannur adalah pelaku.
Baca Juga: Soal Putusan Bebas Ronald Tannur, Alvin Lim Ungkap Potensi Manipulasi dalam Proses Hukum
Dia mengungkapkan bahwa keputusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur bisa jadi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, muncul dugaan bahwa hakim mungkin tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Meskipun ada bukti-bukti kuat seperti kesaksian, video, dan hasil autopsi yang menunjukkan adanya penyiksaan dan luka pada korban, hakim dalam putusannya menilai bahwa bukti tersebut tidak secara langsung mengindikasikan penyebab kematian.
Ditafsirkan bahwa bukti tersebut tidak menjadi penyebab kematian walaupun peristiwanya benar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Ungkap Kejanggalan Hakim dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Selain kemungkinan kesalahan hakim, Mahfud juga menyoroti adanya kemungkinan kesalahan dalam konstruksi dakwaan oleh pihak kejaksaan. Dia melihat bahwa jaksa tidak menyusun dakwaan dengan cermat atau tidak berhasil meyakinkan pengadilan.
Selain itu, dia juga menduga ada kesalahan saat kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Bupati Masrukin Hadiri Perayaan 25 Tahun Radar Madura, Pemerintah Tekankan Pentingnya Edukasi Informasi
Guna Persiapan Pilkada Serentak 2024, Polres Bangkalan Gelar Latihan Pengendalian Massa
Temukan Barang Bukti Sabu, Satresnarkoba Bondowoso Bekuk Pria 42 Tahun di Desa Gunung Anyar
Sebelum Go Publik, El Rumi Beri Kejutan Romantis di Hari Ulang Tahun Syifa Hadju
Penerbangan Langsung Batik Air Malaysia Hadir dari Surabaya ke Kuala Lumpur